BNews–MUNTILAN – Sebuah kartu anggota perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Magelang viral di media sosial. Pasalnya di dalam kartu tersebut terdapat foto pemiliknya dengan gaya bebas.
Tentunya hal tersebut tidak seperti biasanya, dimana biasanya kartu anggota perpus dengan foto pose resmi. Namun kali ini fotonya dengan pose bebas.
Foto yang diunggah akun Facebook “Bimtes CPNS” pada 27 Desember 2019 itu menampilkan kartu perpustakaan dengan pas foto seorang perempuan dengan berbagai gaya yang lucu. Ada yang berpose dua jari sambil tersenyum atau mengangkat kedua jempol.
Bahkan ada yang berfoto ala-ala Korea “Finger Heart” dengan cara jempol menempel pada jari telunjuk yang melambangkan tanda cinta.
Melihat postingan tersebut, banyak warganet yang mendukung. Namun, ada juga yang menjadikannya sebagai bahan guyonan karena dianggap unik.
“Gaya pendekar bisa pak sepertinya” tulis akun Yuana Budi Retroningrum.
“Pertama saya melihat fenomena, saat ini kan orang ingin tampil eksis dan berbeda. Awalnya saya berpikir foto di kartu anggota perpustakaan terlalu formal, kemudian kami berinovasi biar menarik,” ungkap Lilik Suhaeli selaku Pustakawan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang.
“Kartu anggota perpustakaan terunik ini mungkin bisa menjadi pertama diIndonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Magelang Mashadi menjelaskan, tujuannya dalam rangka menarik pengunjung. Kita ingin ada inovasi, ini kan kartu identitas perpustakaan bukan data identitas resmi.
“Memang boleh, tidak ada yg melarang,” tambahnya.
“Pertamanya iseng-iseng, kok hasilnya bagus. Kemudian ide itu kita angkat ke sebuah forum rapat dan akhirnya disepakati,” jelasnya.
“Jadi di dalam Kartu Anggota Perpustakaan tersebut mau menggunakan foto bergaya apapun bebas, diperbolehkan. Dengan batasan, yang penting foto mata, hidung, mulut, dan telinga kelihatan,” ujarnya.
Dijelaskan juga, bahwa aturan untuk membuat kartu anggota tidak dipungut biaya sama sekali. “Syarat yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Magelang. Bagi yang belum memiliki, bisa menggunakan Kartu Keluarga,” pungkasnya. (*/bsn)
Penulis : Wahid Fahrur Annas- Mahasiswa IAIN Purwokerto