Viral Dugaan Penculikan Ibu dan Anak di Magelang, Empat Oknum DC Ditangkap Polisi
- calendar_month Jum, 5 Des 2025

BNews-MAGELANG– Sebuah video viral di media sosial menampilkan dugaan penculikan terhadap seorang ibu dan anak di wilayah Magelang. Peristiwa tersebut ramai dibicarakan karena diduga melibatkan oknum debt collector (DC).
Polresta Magelang akhirnya memberikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar menjelaskan bahwa peristiwa itu benar terjadi dan saat ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka.
“Para pelaku membawa korban dan anaknya dari rumahnya hingga ke wilayah Sleman. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penculikan,” tegasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Korban bernama Nasichatur Rohmah (44) bersama anaknya, AB (5), awalnya didatangi empat orang debt collector karena adanya tunggakan kredit motor hingga delapan bulan.
Menurut Kapolresta, para tersangka—masing-masing berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25)—mengajak korban dan anaknya ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi, namun tidak ada titik temu.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Alih-alih mengantar korban pulang, para tersangka justru membawa keduanya ke sebuah rumah kontrakan di Caturtunggal, Depok, Sleman, untuk dijadikan jaminan,” jelasnya.
Korban diinapkan di kamar kontrakan tersebut selama dua hari satu malam sebelum akhirnya polisi mengamankan para pelaku. Dari penelusuran kepolisian, tindakan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya penagihan dan kesepakatan yang tidak dipenuhi oleh pihak keluarga nasabah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio, empat unit telepon genggam, dan surat tugas perusahaan penagihan pembiayaan. Satreskrim Polresta Magelang juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menetapkan dan menahan para tersangka.
“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kombes Herbin.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan penagihan yang tidak sesuai prosedur. “Masyarakat tidak perlu ragu melapor bila ada tindakan intimidatif atau melawan hukum,” tutup Kapolresta. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2










Saat ini belum ada komentar