Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Viral! Pencuri Tertidur Nyenyak di Rumah Kosong yang Dibobolnya

BNews-NASIONAL– Video yang memperlihatkan seorang pria diduga maling yang tertidur di sebuah rumah kosong sedang viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta pada tanggal 29 Oktober 2023.

Dalam video tersebut, kita dapat melihat seorang pria yang diduga sebagai pencuri sedang tertidur nyenyak di atas kasur di dalam rumah kosong tersebut. Para anggota kepolisian dan warga segera membangunkan pria tersebut. Ketika pria yang diduga sebagai maling tersebut terbangun dari tidurnya, ia terkejut saat melihat polisi di sekitarnya.

“Hei, bangun, kamu dari mana?” tanya salah seorang anggota polisi.

“Apa yang kamu lakukan?” tanya polisi tersebut kembali.

“Aku hanya tidur sebentar,” jawab pria tersebut setelah bangun dari tidur.

“Kalau cuma ingin tidur, jangan masuk ke dalam lah. Kan pintunya sudah dikunci,” jawab anggota polisi tersebut.

Akun Instagram @merekamjakarta menjelaskan dalam narasinya bahwa pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut sangat lelah setelah beraksi di rumah kosong tersebut.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“PENCURI TERLELAPKAN SETELAH MELAKUKAN KEJAHATAN, DITANGKAP OLEH PEMILIK RUMAH DAN POLISI, MENGAKUI HANYA MENEMPUH TIDUR SEBENTAR

Warga bersama dengan anggota kepolisian berhasil menangkap seorang pencuri bernama Agus Anwar yang terlihat mencurigakan di sebuah rumah kosong di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada hari Senin (23/10/2023) pagi.

Ternyata pelaku sangat lelah setelah melakukan pencurian, sehingga dia tidak bisa menahan kantuknya.

Keberadaan pelaku diketahui ketika anak dari pemilik rumah, TA, datang ke lokasi tersebut.

TA melihat seseorang yang tidak dikenal sedang tertidur di dalam kamar.

TA bersama warga dan anggota kepolisian kemudian masuk ke dalam dan membangunkan pelaku.

Agus mengklaim bahwa dia hanya ingin tidur sebentar di rumah tersebut.

“Hanya ingin tidur sebentar,” ucap Agus sambil tersenyum.

Namun, pernyataan Agus langsung dibantah oleh salah satu anggota polisi.

“Kalau hanya ingin tidur, jangan masuk ke dalam lah. Kan pintunya sudah dikunci,” ujar anggota polisi tersebut.

Agus kemudian dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tulis akun Instagram @merekamjakarta seperti yang dikutip pada hari Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Perwira Unit Reskrim Polsek Pademangan, Ipda Syaiful Hidayat mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Pemandangan IV, Pademangan Barat, Jakarta Utara pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 yang lalu.

“Kami dari Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku dengan inisial AN, yang bekerja sebagai pemulung,” kata Syaiful seperti yang dilansir dari Antara, pada hari Senin (30/10/2023).

“Barang yang diambil pertama kali adalah rangka besi tempat tidur, kemudian dua kompresor kulkas, dan satu linggis besi,” kata Syaiful.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dari pengakuan AN, dia hanya ingin menumpang tidur selama empat hari, pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan Senin. Namun, tindakannya tercium oleh korban yang memeriksa rumahnya yang telah rusak.

Padahal saat peristiwa tersebut terjadi, korban sedang berada di rumahnya di Jakarta Barat. Dan ternyata benar, ada seseorang yang tidak dikenal tertidur di dalam rumah tersebut.

“Kemudian korban menghubungi ketua RT dan menghubungi Polsek Pademangan untuk melakukan tindakan agar orang tersebut diamankan,” kata Syaiful.

Syaiful menambahkan bahwa AN diduga melakukan tindakan tersebut karena sebagai seorang pemulung yang tidak memiliki tempat tinggal. AN juga beraksi sendirian ketika memasuki rumah korban.

“AN sendirian (tidak ada pelaku lain) dan dia mengamati lokasi rumah tersebut terlebih dahulu karena pekerjaannya sebagai pemulung,” ungkap Syaiful.

Tidak hanya menumpang tidur, AN juga merusak barang-barang di dalam rumah korban. AN mengaku kepada penyidik bahwa ia telah merusak rangka besi tempat tidur tersebut dan menjualnya kepada tukang loak keliling. Menurut AN, ini merupakan kali pertama dia melakukan hal semacam itu di sebuah rumah kosong.

Namun penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterangannya tersebut. Saat ini, AN telah diamankan di Polsek Pademangan dan akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!