VIRAL !! Video Lurah Goyang Asoy Dengan Biduan Berakhir Diberhentikan
BNews-NASIONAL- Perbuatan yang dilakukan oleh seorang lurah di Kota Padang yang terlibat dalam pesta dengan biduan organ tunggal; dan berjoget sedang menjadi viral di media sosial. Kini, lurah tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Berdasarkan data yang dikutip detikSumut, lurah tersebut bernama SS dan bertugas di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo; Kota Padang, Sumatera Barat. Plt Camat Nanggalo, Fuji Astomi, melalui surat bernomor 41 tahun 2023, telah membebastugaskan SS dari jabatannya.
Dalam surat kecamatan tersebut, disebutkan bahwa SS dibebastugaskan sementara dari tugas dan jabatannya; di unit kerja Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo mulai tanggal 3 November 2023.
Hal ini dilakukan karena SS diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat tersebut diterima oleh detikSumut pada hari Senin, 6 November 2023.
Selain itu, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa SS tetap memiliki hak-hak sebagai pegawai seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon; membenarkan bahwa seorang lurah di Kota Padang telah dibebastugaskan dari jabatannya. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah dikeluarkan oleh camat setempat.
“Ya, dia sementara dibebastugaskan dari jabatannya sebagai lurah. Karena camat dan timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Keputusan untuk membebastugaskan telah diambil. Dan hasil pemeriksaan ini juga telah disampaikan kepada kami.” Ujarannya dikutip oleh detikSumut pada hari Senin, 6 November 2023.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Setelah pemeriksaan dari pihak kecamatan, BKPSDM Padang juga telah membentuk tim untuk memeriksa SS besok.
“Kami telah membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan. Karena dia telah melanggar etika sebagai pegawai negeri. Tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagai penjabat tidaklah pantas,” ungkap Mairizon.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada SS, Mairizon belum dapat menyebutkannya. Ia menjelaskan bahwa sanksi akan ditentukan setelah semua tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami belum dapat menyampaikan mengenai sanksi yang akan diberikan, karena kami tidak dapat mengambil keputusan sembarangan mengenai sanksi. Kami akan memberikan sanksi setelah hasil pemeriksaan telah keluar. Untuk saat ini, dia sementara dibebastugaskan,” jelasnya.
Terkait dengan status SS sebagai lurah lama atau baru, Mairizon belum mengetahuinya. Mairizon juga berjanji akan menyampaikan secara transparan perkembangan pemeriksaan terhadap SS kepada publik. (*/detik)