Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warteg-PKL Kota Magelang Boleh Layani Makan di Tempat Dengan Syarat Ini

BNews—MAGELANG— Seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Magelang diperbolehkan menyediakan meja dan kursi untuk makan di tempat (dine in), selama perpanjangan PPKM Level 4.

Namun demikian masih secara terbatas yakni setiap 2 gerobak PKL dibatasi hanya boleh menyediakan 1 set meja dan kursi. Sebagaimana diketahui perpanjangan PPKM level 4 berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Catur Budi Fajar Soemarmo menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan pada Instruksi Wali Kota Magelang nomor 2 tahun 2021. Tentang PPKM level 4 Covid-19 Kota Magelang.

”Salah satu poin pada instruksi ini, menyebutkan bahwa warung makam/warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka. Dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB,” jelasnya, Selasa (27/7/2021).

”Maksimal pembeli/pengunjung makan di tempat dibatasi 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit,” sambungnya.

Lanjut dia, meskipun boleh makan ditempat akan tetapi tetap diutamakan melayani take away atau dibungkus. Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi berada di dalam gedung/toko tertutup, baik di pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan pengunjung tidak boleh makan di tempat.

Catur pun mengaku telah memberikan sosialisasi atas kebijakan baru ini kepada seluruh PKL, warung kelontong. Kemudian warung makan, dan tempat lainnya yang berada di bawah naungan Disperindag Kota Magelang.

”Adapun untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko/restoran, supermarket dan pasar swalayan,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!