Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » WOW !! Ada 16 Pondok Pesantren di Kabupaten Magelang Ajukan Jadi TPS Loksus

WOW !! Ada 16 Pondok Pesantren di Kabupaten Magelang Ajukan Jadi TPS Loksus

  • calendar_month Kam, 18 Jul 2024

BNews-MAGELANG- KPU Kabupaten Magelang menyebutkan ada sebanyak 16 pondok pesantren di wilayah Kabupaten Magelang mengajukan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024.

Jika semua permohonan disetujui, maka jumlah TPS khusus di Magelang akan meningkat hingga dua kali lipat dari sebelumnya. Pasalnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, hanya ada 8 TPS lokasi khusus di wilayah ini.

“Ini baru tahap pengajuan permohonan. Keputusannya masih belum final. Jadi di Kecamatan Tegalrejo ada 9 pondok pesantren; Bandongan dua, dan masing-masing satu TPS khusus di Candimulyo, Dukun, Mertoyudan, Secang, dan Salaman,” kata Anggota KPU Magelang Divisi Perencanaan, Data, dan Pemilih, Siti Nurhayati, pada Rabu (17/7/2024).

Siti menjelaskan, pembangunan TPS khusus tidak mudah karena harus memenuhi beberapa persyaratan.

Salah satunya, lanjutnya adalah pihak yang ingin mendirikan harus membuat surat permohonan pendirian TPS khusus; dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan data pemilih, SDM, dan dukungan lainnya.

Data pemilih nantinya harus disediakan oleh pihak pemohon. Selanjutnya, KPU Kabupaten Magelang akan menyusun daftar pemilih di lokasi khusus. Sehingga pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus tanpa ada tumpang tindih data.

“Data pemilih di TPS lokasi khusus ini berbeda dengan daftar pemilih di TPS reguler. Tidak ada coklit di TPS lokasi khusus. Proses penyusunannya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Magelang,” jelasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Selain itu, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk TPS khusus juga harus berasal dari lokasi tersebut, dalam hal ini adalah warga pondok pesantren.

“Penting untuk SDM, karena nanti penyelenggara di TPS lokasi khusus ini harus orang yang terdaftar dalam DPT lokasi khusus itu, tidak boleh dari luar. Jadi, KPPS harus orang-orang yang berada di lokasi tersebut,” tambahnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less