1 Tahun Mangkrak, Pengelolaan Gerbang Samudraraksa Segera Dilelang Bulan Ini
BNews—JOGJAKARTA— Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan melelang pengelolaan Gerbang Samudraraksa Klangon. Tepatnya di perbatasan Kalibawang-Magelang pada awal tahun ini.
Gerbang Samudraraksa diproyeksikan sebagai tempat istirahat wisatawan dari Bandara Internasional Yogyakarta ke Borobudur di Jawa Tengah atau sebaliknya. Harapannya, mampu mendongkrak ekonomi masyarakat di kedua wilayah perbatasan tersebut dan mampu mendongkrak wisata di wilayah ini.
”Kami sudah menyiapkan dokumen pelelangan pengelolaan Gerbang Samudraraksa ke Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Semoga sebelum pertengahan Januari sudah masuk lelang,” kata Kabag Pembangunan Setda Kulon Progo Zahram Asurawan di Kulon Progo, Kamis (6/1).
Ia mengatakan, Pemkab Kulon Progo juga telah membentuk Tim Pengelola Gerbang Samudraraksa yang terdiri banyak unsur. Sehingga keberadaan Gerbang Samudraraksa dapat dimanfaatkan dengan baik dalam rangka membangkitkan ekonomi masyarakat wilayah utara.
”Tim Pengelola Gerbang Samudraraksa dikuatkan dengan surat keputusan bupati. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan bupati,” terangnya.
Ia menjelaskan, pendapatan dengan dibukanya Gerbang Samudraraksa ini akan digunakan untuk pengelolaan mulai dari membayar petugas keamanan, perawatan bangunan, listrik, hingga air. Sedangkan Pemkab Kulon Progo tidak menanggarkan untuk itu, sehingga mau tidak mau, dipihakketigakan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
”Pengelolaan Gerbang Samudraraksana sendiri di bawah Dinas Kebudayaan melalui unit pelaksana teknis secara transparan. Pendapatan akan dikelola dengan rekening khusus milik UPT dengan pengawasan secara ketat,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara mengatakan rencananya Gerbang Samudraraksa akan dilelang pada akhir 2021, namun karena ada persyarakat belum lengkap ditunda terlebih dahulu. Persoalannya, dana pengadaan tanah Gerbang Samudraraksa sebesar Rp4 miliar masuk pada 2022.
Kemudian, evaluasi APBD 2022 baru selesai menjelang akhir Desember. Sehingga Pemkab Kulon Progo tidak mungkin melakukan lelang sebelum APBD 2022 mendapat persetujuan penuh.
”Kami harus mengedepankan kehati-hatian. Jangan sampai pengadaan tanah diganti, pengelolaannya sudah lelang. Ketika pengadaan tanah sudah masuk APBD dan telah dievaluasi Gubernur DIJ, dan tidak ada pencoretan anggaran, kami sudah memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Bagian Pembangunan melalukan lelang,” paparnya.
Ia menyampaikan, ketika Gerbang Samudraraksa diserahkan ke Pemkab Kulon Progo dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukimana Wilayah (BPPW) DIJ terlebih dahulu dipelajari secara seksama. Hal ini dikarenakan surat dari BPPW DIJ belum ada izin dari Kementerian Keuangan untuk dilepas. Sehingga bahasanya antara pinjam pakai atau diserahkan.
Selanjutnya, saat membangun Gerbang Samudraraksa, status tanahnya masih sewa, tapi sudah dinilai oleh apraisal dan menunggu pembayaran. ”Saat ini, statusnya Gerbang Samudra Raksa masih di BPPW DIJ dan belum dilepas. Tapi dalam bunyi kalimat perjanjian, kita diperbolehkan melakukan pengelolaan, baik dipihakketigakan atau dilakukan swakelola,” pungkasnya. (*)
Sumber: Antara