Suami Istri Terlibat Perdagangan Orang di Magelang, Korban Dipaksa Open BO Lewat Aplikasi
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025

Konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama, Mako Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025). (foto: mta)
BNews–MAGELANG– Polisi menangkap pasangan suami istri, FA (23) dan NS (20) di Magelang, karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melibatkan anak. Korban yang berusia 16 tahun dijual melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp200-Rp400 ribu untuk sekali kencan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Magelang, Ipda Isti Wulandari mengungkap bahwa tersangka FA yang beralamat di Dukun, Kabupaten Magelang berperan aktif mencari pelanggan. Sedangan NS beralamat di Magelang Selatan, Kota Magelang berperan sebagai penerima uang dari para tamu.
Perbuatan para tersangka berlangsung sejak April hingga Mei 2025. “Modus operandinya adalah memanfaatkan kondisi rentan korban untuk mengambil keuntungan,” ungkap Isti saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama, Mako Polresta Magelang, Kamis (17/7/2025).
Kronologi bermula saat korban bertemu dengan kedua tersangka di wilayah Muntilan pada April 2025 lalu. Awalnya, korban ditawari oleh tersangka untuk bekerja sebagai penjual sayur.
“Namun, pekerjaan itu tidak terealisasi. Justru, korban ditawari menjadi pemandu karaoke dan korban menolak,” jelas Isti.
Tanpa persetujuan korban, NS dan FA kemudian memasarkan korban melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja layanan seksual atau dikenal dengan istilah “open BO”.
“Yang mencari tamu adalah FA dengan menggunakan handphone milik NS. Tersangka memasang tarif Rp200-Rp400 ribu untuk sekali kencan. Korban mendapat imbalan Rp20-Rp50 ribu untuk uang jajan,” imbuh dia.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Selama dalam penguasaan pelaku, korban sering diancam agar tidak kabur. Korban ditampung di sebuah kos yang disewa oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, satu unit handphone Oppo A16, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Lebih lanjut, Isti menyebut bahwa aksi kejahatan ini terbongkar usai orang tua korban melapor ke polisi. Korban kabur dari para tersangka ke rumah saudaranya.
“Selanjutnya saudara tersebut menghubungi keluarga korban. Setelah bertemu, korban bercerita hal yang telah dialami,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar