14 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi Ditutup, Mana Saja?

BNews—JOGJAKARTA— Sebanyak 14 penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi ditutup. Hal ini dilakukan karena penambangan dapat membahayakan warga sekitar dan demi kelestarian lingkungan.

Sekretaris BPBD DIJ, Heny Nursilawati mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut sebagian besar berada di lahan Sultan Ground (SG). Dan lahan kas desa yang berada di wilayah Kalurahan Umbulharjo dan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, serta Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman.

Lokasi penambahan pasir ilegal tersebut juga berada di kawasan rawan bencana Gunung Merapi sehingga dapat membahayakan bagi warga sekitar maupun penambang. Penutupan dilakukan dengan memasang portal di pintu masuk area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan.

”Hari Minggu kita pasang tujuh portal, sebelumnya beberapa hari lalu juga kita pasang tujuh portal jadi ada 14 portal yang kita pasang,” kata dia, baru-baru ini.

Menurut Heny, pemasangan portal tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas keseharian warga sekitar karena tingginya dua meter dan lebar empat meter. Namun dapat menghalau kendaraan besar seprti truk-truk pengangkut pasir.

Imbuh dia, pelarangan izin penambangan di lokasi yang dilarang untuk ditambang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu wilayah penambangan ilegal tersebut juga merupakan wilayah tangkapan air yang dilarang untuk ditambang.

”Tidak hanya itu, jika penambangan ilegal itu dibiarkan juga akan merusak jalur labuhan Merapi,” tegasnya. (ifa/han)

Sumber: Harian Jogja

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: