Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 20 Desa di Kecamatan Pakis Dipantau Ketat, Pemkab Magelang Fokus Dana Desa dan Pilkades

20 Desa di Kecamatan Pakis Dipantau Ketat, Pemkab Magelang Fokus Dana Desa dan Pilkades

  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026

BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Kecamatan Pakis, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut membahas pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan Forkopimda.

Camat Pakis, Rahmad Pambudi, mengatakan pengelolaan keuangan desa di wilayah Kecamatan Pakis terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi secara rutin.

Dari total 20 desa di Kecamatan Pakis, sebanyak 12 desa atau sekitar 60 persen telah menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2025.

“Kami melaksanakan monitoring dan evaluasi APBDes secara rutin dua kali setahun, desk penatausahaan keuangan bersama inspektorat, serta keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Rahmad.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari agenda Rencana Tindak Pengendalian Manajemen Risiko Kecamatan Pakis Tahun 2026.

Rahmad menambahkan, pada tahun 2026 terdapat dua desa di Kecamatan Pakis yang akan melaksanakan Pilkades, yakni Desa Kajangkoso dan Desa Banyusidi.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Selain itu, Desa Jambewangi juga akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Sementara pada akhir tahun 2027 nanti, sekitar 16 desa di Kecamatan Pakis akan mengikuti pilkades serentak,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, sekretaris desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Kalau tiga komponen ini bisa bersama-sama, melebur ego dan membangun masyarakat, maka desa akan aman dan pembangunan bisa berjalan baik,” kata Grengseng.

Ia menyebut jabatan kepala desa merupakan jabatan publik yang dipilih langsung oleh masyarakat sehingga membutuhkan dukungan administrasi dan tata kelola yang kuat dari sekretaris desa maupun BPD.

Menurutnya, berbagai persoalan di tingkat desa kerap muncul akibat lemahnya komunikasi dan kurangnya keterbukaan antar unsur pemerintahan desa.

“Karena itu hari ini kita kumpul bersama untuk membangun komunikasi yang baik. Pemda, kejaksaan dan kepolisian hadir untuk memfasilitasi dan memberikan pembinaan,” lanjutnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Fitri Rachmawati, menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki fungsi pelayanan hukum dan pendampingan hukum; bagi pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi dan masukan terkait permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah desa; khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Selain pelayanan hukum, Kejari Kabupaten Magelang juga memberikan pendampingan hukum atau legal assistance; guna mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Fitri menjelaskan, kerugian negara dapat muncul dalam berbagai lingkup, mulai administrasi, perdata, pidana hingga tata usaha negara.

Menurutnya, dalam ranah administrasi, kerugian negara dapat terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, kelalaian tugas, hingga praktik markup anggaran.

“Kalau di ranah pidana, misalnya ada penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, atau penyalahgunaan izin usaha,” katanya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less