Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tak Main-Main! 112 Motor Disita, Balap Liar di Magelang Bisa Masuk Penjara!

Tak Main-Main! 112 Motor Disita, Balap Liar di Magelang Bisa Masuk Penjara!

  • calendar_month Sen, 21 Jul 2025

BNews-MAGELANG – Aksi balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Para pelakunya bisa dijerat pidana penjara hingga satu tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penegasan ini disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dalam konferensi pers usai operasi gabungan; penindakan balap liar di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Minggu dini hari (20/7/2025).

Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dan juga mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025.

Kombes Herbin menyebut, tindakan tegas diambil menyusul banyaknya laporan warga yang resah akibat maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong.

“Kami menerima aduan masyarakat melalui layanan 110, terkait balapan liar dan kebisingan knalpot tidak standar. Kami tindaklanjuti dengan menerjunkan 238 personel ke lokasi,” tegasnya.

Sesampainya di Metro Square, petugas mendapati sejumlah pemuda yang sudah bersiap melakukan balapan.

“Ada yang menonton, ada yang sedang siap-siap melaju. Petugas langsung melakukan penyisiran dan pengamanan kendaraan di lokasi,” ungkapnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Hasilnya, sebanyak 112 unit sepeda motor diamankan. Rinciannya, 37 kendaraan terlibat langsung dalam aksi balap liar; 37 lainnya menggunakan knalpot brong, serta 77 unit melanggar kelengkapan kendaraan seperti tidak memiliki SIM, STNK, tidak memakai spion, atau pelat nomor.

Tak hanya itu, dua pelajar juga diamankan karena kedapatan membawa serta mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.

Kombes Herbin menegaskan, aksi balap liar bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan nyawa.

“Ini bukan soal kebut-kebutan semata. Ini sudah masuk wilayah pidana. Maka pelaku akan kami proses hukum sesuai Undang-Undang,” tegasnya.

Sanksi tegas juga diberlakukan terhadap kendaraan yang disita.

KLIK DISNI UNTUK LANJUT MEMBACA… SANKSI PELAKU

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less