WOW !! Prabowo Resmi Hapus Kredit Macet Bagi Pelaku UMKM, ini Penjelasannya
- calendar_month Rab, 6 Nov 2024

Ilustrasi Kredit Macet pelaku UMKM dihapus Pemerintah
BNews-NASIONAL– Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM); petani, serta nelayan.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet; kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan kembali mengenai kriteria pelaku UMKM; yang dapat dihapuskan utangnya. Hal ini agar tidak terjadi simpang siur.
Maman mengatakan UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN); seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kriteria berikutnya, penghapusan utang diberikan kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan; peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terkena beberapa permasalahan, misalnya bencana alam dan COVID-19.
“Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Maman menambahkan kriteria lainnya, yakni bagi pelaku UMKM di sektor tersebut yang telah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Namun, mereka sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank-bank BUMN.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” jelasnya.
Sebelumnya, …. KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar