25 Pesilat Ditetapkan Sebagai Tersangka
- calendar_month Kam, 30 Mei 2019

KASUS : Polda Jateng saat ungkap kasus bentrok dua kelompok pesilat di Wonogiri (29/5)--(Foto--Istimewa)
BNews—SEMARANG— Polda Jawa Tengah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan antar dua kelompok pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate Wonogiri. Dalam kasus perkalihan itu, juga menjadi korban Kasat Reskrim Polres Wonogiri Kompol Aditia Mulya Ramdhani hingga tak sadarkan diri.
Dalam siaran persnya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, dari 25 tersangka itu dibagi kedalam tiga kasus. Yakni, pengeroyokan, penrusakan dan upaya melawan petugas.
Dari 25 tersangka, Sembilan orang ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Kasat Reskrim Polres Wonogiri. Mereka aalah DFR, AP, P, AH, HPA, S, A, JN, dan AP yang masih berusia 17 tahun. AP ditetapkan sebagai tersangka karena memukul kaki Aditia dengan kayu.
“Pengungkapan kasus ini telah menetapkan tersangka sebanyak 25 orang dibagi tiga kategori, yakni pengeroyokan, perusakan tugu PSHT Winong dan upaya melawan petugas,” kata Agus, Rabu, 29 Mei 2019.
Kasus kerusuhan para pesilat itu terjadi di beberapa lokasi di antaranya Sidoharjo, Ngadirojo, Kinsman Toronto, Slogohimo dan lainnya. Dari lokasi tersebut terdapat 9 laporan polisi, namun dikelompokan dalam 3 perkara.
Pertama, kelompok pengeroyokan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani. Kedua, tujuh laporan polisi untuk kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. Ketiga, upaya melawan petugas dengan sangkaan Pasal 214 KUHP.
“Ancaman hukum terhadap para pelaku penyerangan Pak AKP Aditia adalah 9 tahun. Untuk pengrusakan ancamannya 5 tahun 6 bulan, kemudian yang melawan petugas ancamannya 7 tahun,” pungkas Agus.
Agus pun menyampaikan kondisi Aditia yang saat ini dirawat intensif di rumah sakit Singapore General Hospitale sudah semakin baik meski belum sadar. Rencananya, hari ini dipindahkan dari ICU ke bangsal perawatan. (bn1/bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar