Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 30.849 KPPS Dibutuhkan KPU Kabupaten Magelang Untuk Pemilu 2024

30.849 KPPS Dibutuhkan KPU Kabupaten Magelang Untuk Pemilu 2024

  • calendar_month Kam, 7 Des 2023

BNews-MAGELANG- Pada pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memerlukan 30.849 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditempatkan di 4.407 TPS.

Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui PPS di setiap kelurahan dan desa yang termasuk verifikasi administrasi.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, menjelaskan bahwa setiap TPS memerlukan tujuh orang KPPS.

“Jika dikalikan dengan jumlah TPS, yaitu 4.407, maka akan didapatkan jumlah total sebanyak 30.849 orang. Syarat untuk menjadi petugas KPPS tidak jauh berbeda dengan PPS. Seleksinya hanya melalui tahap administrasi dan tidak ada tes,” ungkapnya di Hotel Oxalis, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023.

Syaratnya, kata dia, adalah memiliki ijazah minimal SMA/SMK serta surat keterangan bebas narkoba. Selain itu, juga harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

“Berdasarkan pengalaman dari pemilu 2019, di Kabupaten Magelang terdapat satu petugas KPPS yang meninggal dunia karena adanya penyakit bawaan atau komorbid,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan bahwa setiap calon anggota KPPS harus membuat pernyataan bahwa dirinya tidak memiliki penyakit penyerta, seperti penyakit kronis yang akan berbahaya bagi jiwa jika mengalami kelelahan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Para peserta yang mendaftar juga akan diperiksa untuk memastikan bahwa mereka bukan anggota partai politik (parpol) atau pendukung DPD.

“Hal ini dikarenakan tidak semua anggota parpol terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol). Oleh karena itu, para peserta harus benar-benar bebas dari kepentingan kepesertaan pemilu,” ujarnya.

Dia optimis bahwa kuota 30.849 petugas KPPS akan terpenuhi. KPU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih lagi, nominal honor yang akan diterima oleh petugas KPPS jauh berbeda dibandingkan dengan pemilu 2019.

Untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000. Sementara itu, personel satlinmas akan mendapatkan honor sebesar Rp 700.000.

“Dulu, Ketua KPPS hanya mendapatkan honor sebesar Rp 550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 500.000. Jadi, kenaikan hampir mencapai 100 persen lebih. Sedangkan, untuk satlinmas, honor yang diterima sebelumnya adalah sebesar Rp 500.000,” katanya.

Untuk diketahui, pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai tanggal 11-20 Desember 2023. Kemudian, dilanjutkan dengan penelitian administrasi dari tanggal 11-22 Desember 2023.

Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada tanggal 23-25 Desember 2023. Setelah itu, akan dilakukan tahap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada tanggal 23-28 Desember 2023.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan mulai tanggal 29-30 Desember 2023. Sedangkan penetapan anggota KPPS dijadwalkan pada tanggal 24 Januari 2024 dan proses pelantikan akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024. Semua calon dapat mendaftar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less