Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 5 Orang Ditangkap karena Curangi Judi Online di Jogja, Salahsatunya Asal Magelang

5 Orang Ditangkap karena Curangi Judi Online di Jogja, Salahsatunya Asal Magelang

  • calendar_month Kam, 7 Agu 2025

BNews-JOGJA- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap komplotan pemain judi online (judol) yang diduga merugikan pihak bandar.

Lima pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut.

“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar aktivitas tidak wajar. Informasi ini kami tindak lanjuti bersama tim intelijen,” ujar AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis (7/8/2025).

Kelima tersangka yang ditangkap adalah RDS (32), warga Bantul sekaligus koordinator kelompok; NF (25) asal Kebumen, EN (31) warga Bantul, DA (22) warga Bantul, dan PA (24) asal Magelang.

Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Prof Dr Saprodin, menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki modus operandi dengan membuat puluhan akun baru setiap hari di berbagai situs judi online demi memanfaatkan bonus pengguna baru yang ditawarkan oleh bandar.

RDS sebagai otak operasi menyediakan komputer, SIM card, serta daftar situs yang memberikan bonus. Mereka mengelola sekitar 40 akun aktif setiap hari menggunakan empat unit komputer. Setiap akun diisi dengan top-up harian sebesar Rp50 ribu.

“Akun baru cenderung diberikan kemenangan awal oleh sistem, ini dimanfaatkan para pelaku,” jelas Slamet.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK GRATIS)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit komputer, lima unit ponsel, uang tunai, ratusan SIM card, serta tangkapan layar aktivitas situs judi online yang dilakukan oleh pelaku. Masing-masing operator mendapatkan bayaran mingguan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari RDS.

Kelima pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda DIY juga menepis anggapan bahwa kepolisian hanya menargetkan pemain dan membiarkan bandar bebas berkeliaran. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, mulai dari pemain, pemodal, operator, hingga bandar,” tegas Slamet.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, turut mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melapor. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. “Keberhasilan ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, kasus telah masuk ke tahap penyidikan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan judi online yang lebih besar dan terorganisir di wilayah DIY. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less