Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

78 Ekor Anjing Konsumsi Diamankan Saat Razia Penyekatan Pemudik

BNews—JOGJAKARTA— Pelaksanaan Operasi Ketupat Progo 2021 di pos penyekatan wilayah Temon, Kulon Progo, hari pertama, pada Kamis (6/5), berhasil mengungkap dugaan kasus perdagangan gelap hewan anjing. Petugas mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengangkut anjing 78 ekor tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Dua pria yang diamankan karena membawa 78 anjing adalah SGT, 50 warga Duren Sawit Jakarta Timur dan SRD, 78, warga Gemolong Sragen. Keduanya kedapatan mengangkut anjing 78 ekor menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam dengan plat nomor AD 1779 MK.

Anggota polisi yang bertugas, Sanusi mengatakan, kendaraan tersebut dihentikan petugas di pos penyekatan Temon sekira pukul 01.30WIB. Setelah diperiksa, diketahui bahwa mobil pikap hitam itu mengangkut anjing 78 ekor.

Namun, pengemudi pikap tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang seharusnya menyertai perjalanan. ”Anjing-anjing tersebut diangkut dengan cara dimasukkan karung. Sebagian lain diletakkan di bak mobil, kemudian sebagian lagi digantung pada palang besi di bak mobil yang dibuat khusus,” kata Sanusi.

Berdasar keterangan pengemudi, anjing-anjing tersebut dibeli dari daerah Garut Jawa Barat. Dan dibawa menggunakan mobil dengan tujuan Surakarta.

Anjing-anjing ini akan dijual kembali untuk dijadikan masakan yang dikonsumsi masyarakat. ”Namun dalam pengangkutan tidak disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Hal ini jelas melanggar UU Pangan atau UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelas Sanusi.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan sangat penting mengingat anjing-anjing tersebut akan dimasak dan dikonsumsi masyarakat. Padahal, anjing merupakan binatang yang dapat menyebarkan penyakit rabies dan lainnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

”Kami amankan untuk mencegah penularan penyakit serta menjamin keselamatan manusia,” ungkap Jeffry seperti dikutip KR Jogja.

Selain dua pria di dalam mobil pikap, petugas juga mengamankan barang bukti yakni STNK mobil, kunci mobil serta 78 ekor anjing. Namun dari sekian itu, sepuluh anjing dikubur karena mati sementara 68 lainnya masih diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.”Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap tindak pidananya. Kami juga sedang mencari pihak terkait untuk dapat merawat anjing yang lebih tepat atau sesuai,” pungkasnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!