Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kades Sambeng Hilang 7 Bulan, DPRD Magelang Desak Dispermades Segera Proses Pemberhentian

Kades Sambeng Hilang 7 Bulan, DPRD Magelang Desak Dispermades Segera Proses Pemberhentian

  • calendar_month 32 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – DPRD Kabupaten Magelang melalui Komisi I mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Sambeng, Kecamatan Borobudur, Rowiyanto, yang dilaporkan mangkir dari tugasnya selama lebih dari enam bulan.

Hingga kini, belum ada sanksi resmi yang dijatuhkan oleh Dispermades maupun Pemerintah Kabupaten Magelang. Kondisi tersebut memicu keresahan warga karena kepala desa yang bersangkutan diketahui meninggalkan tanggung jawabnya tanpa alasan yang jelas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muslih Nurcholis, mengatakan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Magelang. Namun, karena belum menemukan titik temu, DPRD akan kembali melakukan pemanggilan pada pekan depan.

“Masyarakat saat ini sudah capek berkali-kali melakukan audiensi dan diskusi dengan kami. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan agar kasus ini segera diselesaikan,” ujar Muslih saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Magelang, Senin (7/7/2026).

Menurut Muslih, kekecewaan masyarakat terus meningkat karena sejak tidak lagi menjalankan tugas pada 5 Desember 2025, kepala desa yang bersangkutan belum menerima sanksi yang jelas dari pemerintah.

“Tentu warga mempertanyakan kejelasan sanksi dari pihak berwenang terhadap aparatur desanya yang tidak menjalankan tugasnya selama setengah tahun,” jelasnya.

DPRD Jadwalkan Pemanggilan Dispermades

Untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Magelang menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Dispermades pada Kamis pekan ini.

Menurut Muslih, agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah mendorong Dispermades segera menerbitkan surat teguran resmi sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

“Agenda utama adalah mendorong dinas terkait untuk segera mengeluarkan surat teguran resmi,” tegas Muslih.

Ia menjelaskan, sejumlah upaya sebenarnya telah dilakukan, mulai dari pemanggilan oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Camat Borobudur.

Namun, seluruh langkah tersebut belum membuahkan hasil karena keberadaan Kepala Desa Sambeng hingga kini belum diketahui.

“Namun tidak membuahkan hasil karena keberadaan Kades tidak diketahui,” ungkapnya.

Muslih menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa yang meninggalkan tugas selama lebih dari enam bulan dapat dianggap mengundurkan diri atau diberhentikan. Meski demikian, proses tersebut tetap harus diawali dengan tahapan teguran tertulis sesuai regulasi.

“Mengacu pada aturan, jika Kades menghilang selama lebih dari 6 bulan, yang bersangkutan dapat dianggap mengundurkan diri atau diberhentikan. Namun, tahapan teguran tertulis harus tetap dilalui,” sambung Muslih.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Ia juga mengungkapkan bahwa Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, telah menginstruksikan agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Namun, proses pemberhentian belum dapat dilakukan karena kepala desa yang bersangkutan tidak dapat dimintai klarifikasi.

“Sampai hari ini belum ada titik temu keberadaannya. Langkah konkrit dari Pemerintah Daerah harus segera diambil. Jika memang sudah dianggap tidak ada, sanksi pemberhentian harus diproses sesuai regulasi,” tegasnya.

Pelayanan Masyarakat Dipastikan Tetap Berjalan

Meski posisi Kepala Desa Sambeng saat ini kosong, Muslih memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Menurutnya, DPRD telah berkoordinasi dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), serta perangkat desa lainnya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami sudah bekerja sama dengan Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), dan jajaran perangkat desa lainnya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terkendala,” ujar Muslih.

Warga Desak Pemkab Magelang Segera Berhentikan Kades, Atau Demo Besar Besaran !!

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Sambeng, Suratman, mengatakan warga mendesak Pemerintah Kabupaten Magelang segera menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Kepala Desa Sambeng karena telah meninggalkan tugas selama hampir tujuh bulan.

“Kades (Rowiyanto) sudah tidak aktif berkantor sejak 7 Desember 2025. Hingga memasuki bulan Juli 2026, keberadaan dan kejelasan status kepemimpinan di desa tersebut masih menggantung,” katanya.

Menurut Suratman, tindakan tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa kepala desa yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi administratif.

Ia menjelaskan,…. KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA….

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less