Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pemprov Jateng Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Dampak Penonaktifan BPJS PBI JK

Pemprov Jateng Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Dampak Penonaktifan BPJS PBI JK

  • calendar_month Rab, 11 Feb 2026

BNews-JATENG- – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada tahun 2026.

Pemprov Jateng memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi rutin dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan merupakan prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi,” ujar Yunita, di Semarang, Senin (9/2/2026)..

Yunita menyampaikan, penegasan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Pemerintah provinsi, kata dia, memastikan negara tetap hadir dalam layanan kesehatan dengan menjamin tidak ada penolakan pasien meskipun dihadapkan pada persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada 2026. Di antara peserta terdampak tersebut terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

Selain itu, Pemprov Jateng juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah untuk mengimbau seluruh cabang BPJS di daerah agar tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien-pasien terdampak sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Menurut Yunita, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat; agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga; yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga memastikan; pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit katastropik yang harus rutin mendapatkan pengobatan.

Budi menyampaikan bahwa seluruh masyarakat yang memiliki kepesertaan PBI JK yang dibatalkan akan otomatis direaktivasi. Proses aktivasi tersebut akan dilakukan secara tersentral dari pusat selama tiga bulan.

“Tidak usah kemana-mana, otomatis aktif kembali. Tetapi aktifnya tiga bulan,” kata Budi di Rumah Sakit Kariadi Semarang pada Selasa (10/2/2026).

Selama kurun waktu tersebut, kepesertaan PBI JK akan dilakukan pengecekan kelayakan oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah peserta benar-benar masuk dalam kategori PBI.

“PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, dalam kurun waktu tiga bulan tersebut seluruh pasien penyakit katastropik akan otomatis direaktivasi dari pusat.

“Katastropik ini bukan hanya pasien cuci darah. Semua penyakit katastropik, baik cuci darah; kemotherapi, talassemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal, itu otomatis direaktivasi dari pusat,” imbuhnya.

Budi juga meminta agar pencabutan status PBI JK tidak dilakukan secara mendadak. Ke depan, BPJS Kesehatan diminta memberikan ruang sosialisasi agar tidak mengejutkan masyarakat yang sedang atau akan mengakses layanan kesehatan. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less