Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bermula dari Janjian Tengah Malam, Pelajar di Sleman Tewas Dilempar Batu

Bermula dari Janjian Tengah Malam, Pelajar di Sleman Tewas Dilempar Batu

  • calendar_month Kam, 9 Apr 2026

BNews-SLEMAN – Seorang pelajar berusia 19 tahun berinisial SW meninggal dunia setelah menjadi korban pelemparan batu di Jalan Seyegan-Godean, Kabupaten Sleman.

Korban sempat menjalani perawatan medis selama beberapa hari akibat luka serius di bagian pelipis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Klangkapan II, Margoluwih, Kapanewon Seyegan.

“Tempat kejadian di Jalan Seyegan-Godean, yaitu di Klangkapan II, Margoluwih, Seyegan,” ujar Pujiono dalam jumpa pers, Rabu (8/4/2026).

Menurut Pujiono, kejadian bermula saat salah satu teman pelaku menerima telepon dari nomor tidak dikenal yang menantang untuk bertemu di Jalan Seyegan-Godean.

Setelah itu, pelaku bersama rombongannya berangkat menuju lokasi yang telah disepakati.

Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti untuk mengambil sebuah batu dengan alasan untuk berjaga-jaga.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Rombongan pelaku menuju Klangkapan. Pada saat perjalanan pelaku berhenti mengambil sebuah batu dengan alasan untuk berjaga-jaga,” jelas Pujiono.

Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang berada di posisi paling belakang rombongan melihat korban berada di pinggir jalan dan langsung melempar batu tersebut.

Lemparan itu mengenai pelipis kiri korban hingga membuat korban terjatuh.

Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan selama beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Korban menjalani perawatan beberapa hari hingga akhirnya pada 29 Maret 2026 sekitar 20.00 WIB dinyatakan meninggal dunia,” kata Pujiono.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Seyegan berhasil menangkap dua orang pelaku pada 28 Maret 2026.

Kedua pelaku masing-masing berinisial R (17) yang berperan sebagai eksekutor pelemparan, serta DIYK (19) yang berperan sebagai pengendara sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Ipda Haris Yulianto, menuturkan bahwa antara korban dan para pelaku sebenarnya tidak saling mengenal.

Aksi pelemparan itu disebut dipicu oleh ketegangan sesaat ketika rombongan pelaku melintas di lokasi.

“Setelah pada janjian di situ mau klarifikasi suatu permasalahan tetapi malah berujung pelemparan,” ujar Haris.

Saat ini, pelaku R yang masih di bawah umur dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY. Sementara pelaku DIYK ditahan di rumah tahanan Polresta Sleman.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, jaket, dan helm.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less