Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Di Magelang Terima Santunan Dari Jasa Raharja
BNews–MAGELANG– Ahli waris dari korban kecelakan di Magelang ini terima santunan dari PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang.
Dimana kecelakaan tersebut terjadi di jalan Umum Muntilan-Talun. Tepatnya di Dusun Gadingan Desa Banyubiru Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang.
Kecelakaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Dimana kecelakaan tersebut melibatkan pesepeda motor dengan pejalan kaki.
Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban atas nama Markamah, 57, warga Tegalrejo Magelang mengalami luka serius. Korban sempat dirawat di rumah sakit di di Magelang namun akhirnya meninggal dunia .
Dikutip dari media bumn, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Sigit Harismun; melalui Kepala Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang Nur Asnawi Azis mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban.
Ia juga mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Magelang; yakni kepada Ahliwaris korban yaitu suami korban an. Iswidi.
Santuan dikirim melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 22 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965. Sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- ; kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah.
”Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum; dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, pungkas Azis. (*)