Akhirnya Motiv Pelaku Pembacokan Kepada Imam Masjid Di Temanggung Terungkap
BNews–TEMANGGUNG– Kasus yang mengegerkan masyarakat Temanggung yakni pembacokan kepada seorang Imam sebuah Masjid yang hendak shalat subuh sudah diamankan polisi.
Pelaku ini berinisial M 60 yang teranyata merupakan tetangga korban. Dimana korban diketahui adalah Imam Masjid Al Iman bernama Muhndori (69) dan istrinya Trimah (55).
Pelaku sudah diamankan di Polres Temanggung untuk ditanya motiv pelaku nekat membacok imam masjid dan istrinya di dalam Masjid tersebut.. Dan ternyata pelau ini mengakui merencanakan penyerangan.
“Isu keagamaan segala macam nggak ada ya. Jadi, tidak ada kaitan masalah SARA, terus kemudian itu imam masjid, terus kemudian ini juga tidak ada. Hanya murni karena masalah pribadi yang sudah memuncak beberapa hari, beberapa kali dan lain sebagainya dan yang kebetulan bahwa korban adalah imam masjid,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi (19/3/2021).
Peristiwa pembacokan di Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Minggu (14/3), itu mengakibatkan Trimah turut terkena sabetan saat berusaha melindungi suaminya. Trimah tewas setelah sempat dirawat di RSUD Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan pembacokan itu terjadi di masjid bukan musala. Motif pembacokan itu ternyata karena masalah pribadi.
“TKP adalah masjid (bukan musala). Masjid yang ukurannya tidak terlalu besar,” ujar Setyo.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Untuk motif yang disampaikan baik tersangka maupun saksi-saksi yang telah diperiksa motifnya sampai saat ini adalah motif pribadi. Jadi, korban dan tersangka ini adalah tetangga, tersangka tinggal di belakang rumah korban,” sambung Setyo.
Setyo menyebut peristiwa pembacokan itu terjadi saat korban Muhndori melakukan tahiyat akhir. Tersangka M lalu menyerang korban dengan senjata tajam dari belakang.
“Pada saat sholat bagian tahiyat akhir, datangnya tersangka yang kemudian menyerang dari belakang dengan menggunakan bendo arit dan satu buah pisau dengan gagang kurang lebih 75 cm,” terang Setyo.
“Jadi ketika memimpin sholat, imam diserang dari belakang oleh tersangka M yang kemudian dibacok beberapa kali dan kemudian istri korban ikut berupaya untuk menghalangi upaya pembacokan, tapi malah diserang yang akhirnya mengalami luka parah,” sambung dia.
Setelah peristiwa itu terjadi, warga setempat lalu melarikan kedua korban ke rumah sakit. Sementara itu tersangka meninggalkan lokasi lalu menyerahkan diri ke kantor polisi.
“Setelah kejadian korban langsung dibawa oleh masyarakat ke rumah sakit, sedangkan tersangka langsung lari meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri di Polsek Kaloran,” tuturnya.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa enam orang saksi, yakni makmum salat saat kejadian dan ada juga dari keluarga tersangka.
“Untuk saksi yang sudah diperiksa ada 6 orang, di sini termasuk makmum yang ikut salat Subuh. Kemudian ada ada salah satu keluarga dari tersangka sudah kita periksa,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) dengan ancaman maksimal pidana mati dan atau seumur hidup atau maksimal pidana penjara 20 tahun. (*)