Akses Medsos Akan Dibatasi Jelang Sidang MK
BNews—NASIONAL— Jelabg sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan kembali membatasi akses internet. Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi beredarnya hoax dan ujaran kebencian.
Hal ini disampaikan Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, kemarin. Dia mengatakan kebijakan pembatasan akses internet ini masih bersifat kondisional.
Menurutnya, jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa, disertai kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI. “Jika terjadi hal tersebut baru akan diberlakukan,” katanya.
“Misal tidak ada maka pemerintah tidak akan melakukan pembatasan akses internet,”imbuhnya.
Disebutkan pembatasan internet akan dilakukan pembatasan langsung jika terjadi sebaran berita hoaks atau berita bohong mencapai 600-700 konten per menit. “Nanti kami akan pantau hal tersebut untuk lakukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Tidak disebutkan untuk pembatasan internet ini hanya dilakukan di Ibu Kota DKI Jakarta saja atau di seluruh Indonesia sebagaimana yang terjadi pada periode 21-25 Mei lalu. Dirinya juga membantah kekhawatiran sebagian warga bahwa kebijakan pembatasan akses internet ini, yang beralaskan merupakan upaya memberangus hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Yang dilakukan pemerintah adalah pembatasan akses, bukan pemutusan akses internet. Publik masih bisa berkomunikasi menggunakan fitur komunikasi yang lain, seperti teks. Baik WhatsApp (WA) maupun pesan teks (SMS). Jadi tidak mengekang hak publik untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya. (Internet/Bn1/bsn)