Pemkab Magelang Belum Pastikan THR PPPK Paruh Waktu, Ini Alasannya
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026

THR PPPK Paruh Waktu
BNews-MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR); bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu.
Selain itu, pemerintah daerah juga masih mempertimbangkan kesiapan anggaran daerah apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi yang mengatur secara rinci mekanisme pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
“Untuk PPPK paruh waktu kami belum bisa menyampaikan secara pasti karena sampai sekarang juklak dari pusat belum kami terima,” katanya, Rabu (11/3).
Menurutnya, Pemkab Magelang akan mengikuti sepenuhnya ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat apabila aturan teknis terkait pemberian THR tersebut telah diterbitkan secara resmi.
“Apabila nanti juklak dari pusat sudah jelas, tentu akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” sebutnya.
Adi menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih mempelajari berbagai regulasi yang berkaitan dengan pemberian THR bagi aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya adalah peraturan yang disebut telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Namun demikian, ia mengaku belum mempelajari secara detail isi regulasi tersebut karena dokumen resminya belum diterima secara lengkap oleh pemerintah daerah.
“Kami mendengar sudah ada peraturan, tetapi fisiknya kami belum membaca secara langsung,” paparnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut hingga kini belum ada kepastian apakah aturan tersebut mengatur seluruh kategori ASN, termasuk PPPK dengan status penuh waktu maupun paruh waktu.
“Apakah nanti mengatur PPPK penuh waktu, paruh waktu, atau hanya ASN tertentu, kami belum tahu. Makanya kami masih menunggu,” sambungnya.
Ia menambahkan, sebagian instansi di tingkat pusat diketahui sudah mulai menerima THR, termasuk pejabat di instansi penegak hukum. Namun untuk pemerintah daerah, proses tersebut masih menunggu kejelasan regulasi serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran di pemerintah daerah yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat, Pemkab Magelang juga perlu memastikan kesiapan anggaran apabila pemberian THR bagi PPPK paruh waktu benar-benar diatur dalam kebijakan tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Adi menyebut kemungkinan anggaran untuk skema tersebut belum sepenuhnya disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau melihat waktunya, kebijakan ini muncul cukup mendadak. Sepertinya anggarannya belum sepenuhnya ter-cover,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini skema pemberian THR lebih banyak diarahkan kepada ASN dengan status tertentu; yang telah memiliki alokasi anggaran tetap.
Karena itu, pemerintah daerah harus berhati-hati sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran THR agar; tidak menimbulkan pelanggaran administrasi maupun pengelolaan keuangan daerah. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar