Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Angka Suara Tidak Sah Magelang Tembus 64 Ribu! Pemkab Gelar Diseminasi Besar Cegah Invalid Vote

Angka Suara Tidak Sah Magelang Tembus 64 Ribu! Pemkab Gelar Diseminasi Besar Cegah Invalid Vote

  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025

BNEWS—MAGELANG— Bupati Magelang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi; membuka kegiatan diseminasi invalid vote dan pembangunan demokrasi lokal di Kabupaten Magelang. Acara tersebut berlangsung di Atria Hotel Magelang, Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Magelang, para camat se-Kabupaten Magelang, organisasi pemuda, organisasi ekstra kampus, ketua parpol, dan rekan-rekan media.

Membacakan sambutan Bupati Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menyampaikan bahwa Kabupaten Magelang sebagai; bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi.

Ia menegaskan bahwa demokrasi bukan sekadar ritual pemilu lima tahunan, tetapi proses berkelanjutan untuk memastikan suara rakyat; terwakili secara sah dan pemerintahan berjalan transparan serta akuntabel.

Menurutnya, fenomena invalid vote atau suara tidak sah—sekecil apa pun angkanya—menjadi cerminan adanya tantangan dalam proses demokrasi. Suara tidak sah menunjukkan ada hak politik warga negara yang hilang atau tidak tercatat dengan benar.

Karena itu, lanjutnya kegiatan Diseminasi Invalid Vote dan Pembangunan Demokrasi Lokal menjadi sangat relevan.

Tujuan utamanya adalah mengkaji secara mendalam faktor penyebab suara tidak sah, apakah disebabkan kurangnya sosialisasi, kerumitan teknis pencoblosan, atau faktor lain yang perlu segera dibenahi.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Melalui kegiatan ini, kita ingin melahirkan agen-agen perubahan yang mampu mensosialisasikan pentingnya cara mencoblos yang benar, serta membangun kesadaran kolektif tentang makna satu suara dalam menentukan arah pembangunan daerah,” kata Nanda.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pembangunan demokrasi lokal berarti memastikan pondasi demokrasi di Kabupaten Magelang kuat, partisipatif, dan inklusif.

Hal ini mencakup dorongan agar setiap warga terutama pemilih pemula menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab; memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan jujur; adil, transparan, dan terbuka; serta mendorong pendidikan politik berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa esensi demokrasi bukan hanya pemilu, melainkan keterlibatan aktif dalam pembangunan daerah sehari-hari.

“Saya berharap saudara dapat memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya. Jadikan forum ini sebagai ruang diskusi menyerap setiap ilmu dan informasi yang disampaikan, diskusikanlah secara kritis, dan yang paling penting, implementasikanlah hasil diseminasi ini di tengah masyarakat, di lingkungan kerja, dan di organisasi masing-masing,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, menjelaskan bahwa; invalid vote dapat terjadi akibat suara kosong tanpa penandaan, suara dengan lebih dari satu tanda pilihan; atau suara yang tidak jelas menunjukkan pilihan pemilih.

Ia menambahkan bahwa selama ini pihaknya bersinergi mendorong masyarakat untuk hadir ke TPS dan menggunakan hak pilih; sehingga pada pemilihan 2024 Kabupaten Magelang mampu mencatatkan tingkat partisipasi sebesar 81,02 persen; untuk pemilihan Gubernur serta 80,6 persen untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Tidak kalah penting selanjutnya adalah bagaimana menjaga suara pemilih tersebut menjadi suara sah agar dapat dikonversikan menjadi kursi, bukan menjadi suara tidak sah. Faktanya masih terdapat suara tidak sah yaitu sebesar 7,79 persen (atau 64.098 dari 821.970 pengguna hak pilih PILGUB) dan sebesar 6,76 persen (atau 55.348 dari 818.030 pengguna hak pilih PILBUP),” paparnya.

Anggota KPU Republik Indonesia, Yulianto Sudrajat, turut menyampaikan penjelasan mengenai tiga jenis invalid vote.

Menurutnya, terdapat Blank Vote, yaitu ketika pemilih sengaja tidak memilih siapa pun; kemudian Spoiled Vote; yaitu ketika pemilih mencoblos lebih dari satu kandidat, memberi tanda di luar kotak, atau melakukan kesalahan; dan invalid vote yang terjadi akibat kesalahan penyelenggara administrasi pemilu seperti surat suara rusak; surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS, atau perhitungan yang keliru. (bsn)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less