Aniaya Prajurit Akmil Magelang, Pemuda Ini Diancam 5 Tahun Penjara
BNews—JOGJAKARTA— Tersangka penganiayaan seorang prajurit TNI, Muhammad Supya Alam alias SA, 24, dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Pria bertato yang menganiaya Prajurit Dua (Prada) Muhammad Rizal, 24, yang berdinas di Akmil Magelang itu terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Informasi yang dihimpun, korban Muhammad Rizal merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Ia mengalami luka sayatan sepanjang 20 sentimeter dan harus mendapatkan 13 jahitan.
Korban sempat menjalani rawat inap di rumah sakit. Sedang kasus ini masih ditangani Satreskrim Polres Sleman.
”Korban penganiayaan itu anggota TNI,” kata Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi, Selasa (5/10).
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjai pada Sabtu (25/9) malam di simpang empat Denggung, Sleman. Awalnya, korban bersama temannya berboncengan dengan sepeda notor melaju dari arah utara Jalan Magelang.
Sampai di perempatan Beran, Tridadi, Sleman, dari gang muncul sepeda motor yang dikendarai pelaku dan akan menabrak korban. Pelaku kemudian berteriak sehingga korban bersama temannya berhenti.
Saat itu pelaku memanggil teman-temannya. Melihat hal itu, korban bersama temannya melanjutkan perjalanan.
Namun pelaku tetap mengejar hingga di simpang empat Denggung dan terjadilah penganiayaan itu. Korban mengalami luka dibagian wajahnya diduga disayat dengan cutter.
”Melihat hal itu, teman korban langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian,” pungkasnya. (ifa/han)