APES !! Tukarkan Uang Logam di Bank Indonesia Pria ini Ditolak, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
- calendar_month Sab, 14 Des 2024

Seorang pria mengungkapkan kejadian ditolak pegawai Bank Indonesia saat hendak menukarkan uang logam
Diketahui kegaduhan ini terjadi di wilayah Kantor Perwakilan BI Kepri.
Video inipun menuai perhatian warganet.
“Kemana lg mau tukar uang kalo gk ke Bank ..miris mmg , kami juga sering ngumpulin uang receh alhamdulillah msh diterima bank dsini,” tulis akun @li*
“Kecewa pelayanan pd masyarakat spt ini,” tulis akun @ka*
Sementara itu, warga kaget belanja pakai uang Rp50 ribu ditolak penjual.
Penjual tersebut mengatakan, uang sudah tidak berlaku.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Warga pun bingung dan terpaksa balik tidak jadi belanja.
Kasus ini dialami Abdul Rahman, warga di Mamuju, Sulawesi Barat.
Ia mengeluhkan uang cash pecahan Rp50 ribu emisi atau keluaran 2014 tidak diterima penjual.
Hal ini dikatakan Abdul kepada Tribun Sulbar saat dijumpai di Jalan Abdul Wahab Azasi, Kelurahan Rimuku, Sulawesi Barat.
Ia mengaku, saat ingin membelanjakan uang dengan gambar pahlawan I Gusti Ngurah Rai tersebut, pihak penjual tidak menerima uang tersebut.
“Tadi saya pergi beli di Jl Bau Massepe, saya balik karena ini uang tidak mau terima, katanya sudah tidak laku,” tutur Abdul, Senin (25/11/2024) siang.
Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat (Sulbar), Nurhadi menanggapi terkait uang Rp50 ditolak penjual.
Bank Indonesia mengatakan, gambar uang yang beredar itu adalah pecahan Rp50 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005.
“Terkait pemberitaan itu, dapat kami informasikan, foto dari uang yang ditampilkan merupakan uang pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2005,” tutur Nurhadi kepada Tribun Sulbar.
Ditegaskan, hingga saat ini, BI belum mengeluarkan regulasi yang menyatakan pencabutan atau penarikan uang emisi tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk pencabutan dan penarikan tahun emisi itu,” jelasnya.
Dengan begitu, tidak adanya pencabutan itu maka uang tersebut tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Artinya uang rupiah ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Nurhadi.
Ditambahkan, informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku uang rupiah, masyarakat disarankan untuk mengakses sumber resmi.
Seperti media sosial atau website Bank Indonesia, atau menghubungi contact center.
“Apabila ingin mengetahui masa berlaku uang Rupiah, masyarakat dapat langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email [email protected],”. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News




Saat ini belum ada komentar