Catat…Ini Aturan Kampanye di Media Sosial Pada Pilkada 2020
BNews–NASIONAL– Pilkada serentak 2020 di berbagai wilayah Indonesia akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Waktu masa kampanye sudah ditentukan tahapannya, meskipun masih pandemi covid.
Kampanye di media sosial ternyata sudah banyak bertebaran di time line berbagai platform sosial media. Oleh sebab itu aturan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Mereka memberikan aturan tata cara kampanye di media sosial pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 . Aturan tata cara kampanye medsos Pilkada 2020 itu bakal dituangkan dalam perubahan Peraturan KPU No. 4/2017.
Regulasi itu mengatur tentang kampanye pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa KPU sedang merancang perubahan perubahan PKPU No. 4/2017 terkait Kampanye di Media Sosial.
Dari rancangan tersebut dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon maupun tim kampanye dapat membuat akun resmi media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.
“Ketentuannya adalah 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk yang melaksanakan Pilgub. Kemudian 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi untuk Pilkada kabupaten kota,” katanya saat Webinar Webinar Penggunaan Iklan Politik di Media Sosial dalam Pemilu, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, partai politik maupun gabungan wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial kepada KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Adapun pendaftaran resmi akun medsos kampanye Pilkada 2020 nantinya akan menggunakan formulir model BC4-KWK. Berkas itu selanjutnya disampaikan kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, dan kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informasikan.
Viryan menyebutkan bahwa kampanye di media sosial yang tidak berbentuk iklan atau berbayar, diperbolehkan sejak awal masa kampanye.
Akan tetapi, penanyangan iklan kampanye di media sosial dan berbayar termasuk ke media massa hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang. “Jumlah penayangan iklan kampanye di media sosial untuk setiap pasangan calon paling banyak lima konten untuk setiap akun resmi media sosial setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” tuturnya.
Dia menyebut bahwa saat ini KPU masih merampungkan perubahan PKPU No. 10/2020 dan perubahan PKPU No. 4/2017. Dia berharap dalam dua hari ke depan, regulasi ini akan diselesaikan. (*/islh)