Mulai Oktober 2026 Semua Makanan-Minuman Wajib Bersertifikat Halal, UMKM Magelang Diminta Bersiap
- calendar_month 39 menit yang lalu

Wajib Bersertifikat Halal, UMKM Magelang Diminta Bersiap
BNews-MAGELANG – Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang terus berupaya menjaga kualitas dan keamanan produk pangan olahan industri rumah tangga (IRTP). Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Cemara Grand Artos Hotel & Convention Magelang pada Rabu (6/5/2026) dengan melibatkan berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga regulator nasional.
Plt Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Muhammad Satoto, mengatakan pemenuhan standar keamanan pangan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Menurutnya, produk yang dapat memperoleh izin edar merupakan pangan olahan dengan masa simpan minimal tujuh hari pada suhu ruang dan diproduksi secara manual maupun semiotomatis.
“Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan komitmen wajib yang harus dipenuhi pelaku usaha. Tahun ini, kegiatan dilaksanakan selama dua hari, diawali dengan pre-test dan diakhiri post-test. Peserta dengan nilai minimal 60 dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat yang berlaku seumur hidup,” jelas Satoto.
Pelaku UMKM Harus Terapkan Standar Keamanan Pangan
Satoto menegaskan, setelah mengikuti PKP, pelaku usaha masih wajib memenuhi sejumlah komitmen lain. Di antaranya penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), kepatuhan terhadap aturan label sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta larangan penggunaan bahan berbahaya dalam proses produksi.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi seperti BPOM, Kementerian Agama, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, hingga DPRD Kabupaten Magelang.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha terkait keamanan pangan, legalitas produk, hingga peningkatan daya saing usaha.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang, Suroso Singgih Pratomo, menyoroti pentingnya dukungan legislatif terhadap perkembangan UMKM lokal.
“Peran DPRD sangat krusial melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pangan yang aman dan bermutu menjadi kunci dalam memperkuat daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Sistem OSS RBA Permudah Penerbitan SPP-IRT
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai teknologi pengolahan pangan tepat guna agar mampu memenuhi standar keamanan pangan sekaligus mematuhi regulasi terbaru, termasuk Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.
Produk pangan yang dapat didaftarkan untuk memperoleh SPP-IRT harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain termasuk kategori pangan olahan kering, memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari pada suhu ruang, dikemas dan berlabel, merupakan produk dalam negeri, serta tidak mencantumkan klaim yang melanggar ketentuan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Mekanisme penerbitan SPP-IRT kini semakin terintegrasi melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA),” lanjut Suroso.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran secara daring, melengkapi data, dan mengunggah dokumen persyaratan. Sertifikat bahkan dapat diterbitkan dalam waktu relatif singkat setelah seluruh komitmen dipenuhi.
BPOM Ingatkan Penggunaan BTP dan Sertifikasi Halal
Pengawas Farmasi dan Makanan Balai Besar POM Semarang, Ari Cahyo Hartono, mengingatkan pentingnya penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) secara bijak.
“Penggunaan BTP harus sesuai dengan batas maksimum yang ditetapkan dan tidak boleh disalahgunakan. Prinsipnya adalah menjamin keamanan produk tanpa mengorbankan kesehatan konsumen,” kata Ari.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama, Mia Yuli Astuti, menjelaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Ia menyebut mulai 17 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
“Sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperluas akses pasar dan daya saing produk. Pelaku usaha perlu segera beradaptasi, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi,” ungkapnya.
Mia juga menekankan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk memastikan kebersihan fasilitas produksi, penggunaan bahan baku halal, serta mencegah kontaminasi silang selama proses produksi.
Menurutnya, bahan baku harus berasal dari sumber halal dan memiliki sertifikat halal. Sementara untuk produk berbahan daging, proses penyembelihan wajib sesuai syariat Islam. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar