Banyak Caleg yang Kampaye Belum Penuhi Ijin
BNews—MUNGKID— Masa kampanye Pemilu 2019 masih terus berjalan. Banyak ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang terkait kampanye para caleg tidak mengantongin Surat Pemberitahuan Kegiatan (SPK) dan Surat Tanda Terima Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Selama 99 hari masa kampanye, pengawas pemilu se-Kabupaten Magelang mengawasi sebanyak 97 kegiatan kampanye. Sebanyak 90 kegiatan mengantongi SPK dan STTP dari Polres Magelang dan tujuh kegiatan tanpa SPK dan STTP.
“Kami masih menemukan ada caleg berkampanye tanpa SPK dan STTP,” ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Aini Sumarni Chabibah di Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang didamping Komisioner lainnya (3/1).
Selama pengawasan Kampanye dan menemukan kegiatan tersebut tanpa STTP pihaknya memberikan dua pilihan. “Kami koordinasi memberikan pilihan kepada Caleg yakni membatalkan kegiatan kampanye kemudian mengganti kegiatan lain yang tidak ada unsur kampanye atau mengurus SPK dan STTP. SPK dan STTP ini wajib diurus maksimal H-1 dari kegiatan,” imbuhnya.
Ainy juga menegaskan apabila caleg dan tim kampanye tetap ngotot berkampanye tanpa SPK dan STTP, Maka pengawas pemilu bisa menghentikan acara tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. “Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan sebuah kampanye tanpa STTP,” tegasnya.
“Jika kami masih menemukan pelanggaran terkait SPK ini pada masa kampanye tersisa ini pada tahun 2019, kami akan lebih tegas memberikan surat teguran dan merils ke media massa sebagai bentuk transparasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan ada 465 caleg di DPRD Kabupaten Magelang, 91 caleg dapil VIII DPRD Provinsi Jateng, 108 Caleg DPR RI, 20 calon DPD, dan 2 pasang capres. “Namun faktanya baru ada 97 kampanye sejak masa kampanye ditetapkan pada September 2018 lalu hingga awal Tahun 2019 ini,” ungkapnya.
“Jumlah kampanye dan jumlah ini tidak sebanding. Ada dua penjelasan terkait hal ini, yakni caleg belum memulai aktifitas kampanye dan kedua caleg berkegiatan secara diam-diam dengan mengikuti kegiatan masyarakat,” imbuhnya.
Habib berharap peserta pemilu bersama para caleg dan tim kampanye lebih disiplin dalam membuat agenda kegiatan kampanye kemudian mengurus SPK dan STTP. “Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat sebelum kampanye dimulai dan selama kampanye berlangsung. Hal ini sebagai langkah upaya kami melakukan pencegahan pelanggaran, namun jika tetap melanggar akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (bsn)