Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambilalih Kasus Sate Beracun
BNews—JOGJAKARTA— Jogja Police Watch (JPW) menilai banyak kejanggalan yang diungkapkan oleh kepolisian terkait kasus sate beracun di Bantul. Oleh karena itu, JPW meminta kasus ini diambilalih oleh Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba mengungkapkan, kejanggalan pertama terlihat dari pekerjaan Tomy. Polisi menyebut pekerjaan Tomy adalah ASN. Dan tidak menyebut pekerjaan Tomy adalah anggota Polri berpangkat Aiptu.
”Yang kedua, pemeriksaan Tomy tak dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Ini akan jadi cacat hukum dan hanya dianggap sebagai obrolan biasa,” kata Kamba, Kamis (6/5).
Kejanggalan berikutnya terlihat saat konferensi pers pelaku kasus sate beracun sianida dengan tersangka Nani Apriliani Nurjaman. Polisi tidak memberikan waktu untuk Nani berbicara kepada awak media.
Padahal, dibeberapa kasus lainnya, Polres Bantul memberikan kesempatan tersangka untuk berbicara kepada awak media. ”Selain itu, penasihat hukum tersangka juga belum terpublikasi,” papar Kamba.
Padahal, munculnya banyak kejanggalan akan berdampak kepada penurunan kepercayaan publik terhadap kepolisian. ”Selain itu hal ini juga berdampak pada lambannya penuntasan kasus tersebut. Oleh karena itu, kami mendorong kasus ini diambil alih oleh Mabes Polri,” terang Kamba seperti dikutip dari Solopos.
Sebelumnya, Keputusan Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, yang tidak menyebutkan secara jelas identitas pengacara dari Nani, tersangka kasus sate beracun dikecam Peradi Bantul. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul menilai keputusan menginisial untuk pengacara Nani adalah menyalahi etika.
Ngadi hanya menyebut pengacara Nani dengan inisial A. ”Harusnya secara etika disebutkan namanya. Masak mereka hanya nyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial, ya, enggak papa,” kata Ketua Peradi Bantul, Jayaputra Arsyad, Kamis.
Menurut Jayaputra, sampai saat ini juga belum mengetahui siapa A yang disebut sebagai pengacara Nani. Sebab, sampai kini belum ada informasi dari anggotanya mengenai siapa yang menjadi pengacara Nani.
”Kalau yang atas nama pelapor ada (pengacara dari Bandiman, ayah dari korban). Tapi untuk atas nama terlapor (pengacara Nani), Saya belum mengetahui,” pungkasnya. (han)