Daftar Tempat Wisata Di Magelang yang Diizinkan Buka Saat Libur Nataru
BNews–MAGELANG-– Izin tetap beroperasi diberikan Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) kabupaten Magelang kepada Destinasi Wisata di wilayah. Khususnya selama periode Natal dan tahun baru (nataru) nanti.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Ahmad Husein menuturkan, destinasi wisata yang diizinkan beroperasi ada beberapa. Khususnya yang sudah mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 maupun Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
Destinasi wisata yang diizinkan tetap buka selama libur Nataru di antaranya Borobudur, Ketep Pass, Svargabumi, Wisata Kelinci, Jurangjero, Desa Wisata Candirejo; Rumah Tenun Bandongan, Jamur Borobudur, Avadana Art Stone dan Petik Madu Wanurejo.
“Pada saat Nataru nanti, aturan akan kembali ke PPKM level 3. Sehingga, destinasi wisata yang sudah mengantongi izin diperbolehkan menerima kunjungan. Di kabupaten Magelang ada 10 destinasi wisata yang sudah diizinkan beroperasi, di antaranya Candi Borobudur, dan Ketep Pass,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai aturan PPKM level 3, nantinya destinasi wisata tidak diperbolehkan menerima kunjungan untuk anak di bawah 12 tahun.
Penyesuaian tersebut, dilakukan guna memgantisipasi terjadinya penularan Covid-19 terhadap anak yang sangat rentan.
“Jadi, semua peraturan kembali lagi ke level 3. Jadi, sementara untuk anak di bawah 12 tahun tidak bisa masuk ke tempat wisata.
Aturan ini, disampaikan secara nasional kepada kami. Meskipun secara khusus aturaran PPKM level 3, apakah akan ada penambahan atau pengurangan kami belum menerima. Kami masih terus memonitoring perkembangannya,”urainya. (*)