Bea Cukai Tanjung Emas Gagalkan Ekspor Kratom ke India, 4 Tersangka Ditahan
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026

Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Terbongkar di Tanjung Emas Semarang,
BNews-JATENG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat dalam mengungkap kasus tindak pidana kepabeanan berupa penyelundupan ekspor kratom di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penegakan aturan di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat Jawa Tengah, kami sangat mendukung ditegakkannya aturan-aturan; yang berkaitan dengan kepabeanan, ekspor, dan impor. Penegakan yang tegas dan transparan; akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Taj Yasin saat menghadiri konferensi press; di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Kota Semarang pada Rabu, 25 Februari 2026.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin tersebut menilai transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antarwilayah maupun antarnegara, memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap dokumen serta regulasi yang berlaku.
Gus Yasin turut menyinggung komoditas kratom yang saat ini masih memerlukan pengawasan ketat. Meski perdagangan domestiknya; belum memiliki aturan yang sepenuhnya pasti, ketentuan ekspor dan impor kratom telah diatur secara khusus.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” katanya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam kasus tersebut, aparat berhasil menggagalkan upaya ekspor 90.200 kilogram kratom yang dikemas dalam bags bertuliskan foodstuff coffee dan rencananya dikirim ke India. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Wagub menilai besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga integritas perdagangan dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.
“Dengan penegakan yang konsisten, target-target Pelabuhan Tanjung Emas tidak hanya tercapai, tetapi juga melampaui. Ini menjadi indikator bahwa aktivitas ekonomi Jawa Tengah terus tumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik pada September 2025.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Barang yang dalam dokumen diberitahukan sebagai “foodstuff coffee” ternyata berisi rajangan daun berwarna hijau. Petugas menemukan ketidaksesuaian jumlah kemasan sebanyak 3.608 bags serta indikasi pemalsuan dokumen. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa).
Berdasarkan hasil penyidikan, Bea Cukai menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR. Mereka diduga memalsukan dokumen pelengkap pabean dengan mengubah keterangan barang untuk mengelabui petugas.
“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.
Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain memaparkan pengungkapan kasus, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03 persen.
Dari sisi pengawasan, sepanjang 2025 telah diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar. Agus menegaskan capaian tersebut merupakan hasil sinergi optimal antara fungsi pengawasan dan pelayanan.
Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di kawasan Asia Tenggara.
Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam sejumlah penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya. Di berbagai negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi, namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaan. Karena itu, peredaran dan tata niaganya, termasuk di Indonesia, diatur secara ketat melalui ketentuan ekspor dan impor. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar