Begini Cara Ajukan Keringanan Kredit di Beberapa Bank
- calendar_month Sel, 7 Apr 2020

BNews—NASIONAL— Sejumlah bank mengumumkan kepada debitur yang ingin memperoleh keringanan atau restrukturisasi pembayaran kredit untuk melakukan pengajuan permohonan.
Para debiturbisa mengajukan keringanan kredit untuk beberapa bank di bawah ini:
Panin Bank
Debitur diminta mengajukan permohonan restruktutisasi dengan menghubungi account officer atau staf Panin Bank yang melayani selama ini. Tanpa harus datang ke bank.
Keringanan yang dapat diberikan yakni perpanjangan jangka waktu kredit maupun penundanan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Keringanan ini sesuai dengan analisa Panin Bank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank
Sementara restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan bank. Sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak covid.
Bank Permata
Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager atau staf Bank Pemata yang melayani selama ini. Nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang.
Bentuk relaksasi yang dapat diberikan antara lain penundaan pembayaran angsuran maupun pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu. Adapun, syarat-syarat keringanan sesuai dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah dengan mengacu pada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.
Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan Permata Bank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah.
BTPN
Debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan diminta mengunduh formulir yang telah disediakan di website resmi BTPN. Formulir kemudiaan dikirim kembali melalui Relationship Manager yang menangani kredit masing-masing.
Debitur yang menjadi prioritas mendapatkan keringanan yakni terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.
Debitur juga tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020. Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh bank. (han)
About The Author
- Penulis: BNews 3





Bank Mandiri koq gak ada/
7 April 2020 15:46