BEJAT! Kakek KS Perkosa Gadis Disabilitas Berkali-kali Hingga Hamil 8 Bulan
BNews—JATENG— Aksi yang dilakukan seorang kakek ’bau tanah’ ini sungguh bejat. Bagaimana tidak, KS, 64, tega memperkosa gadis penyandang disabilitas IN, 16, hingga hamil delapan bulan.
Kakek mesum tersebut terhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara di rumah pribadinya. Tepatnya di salah satu desa di Kecamatan Pakis Aji, pada Kamis (9/9).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN. ”Satu kali di rumah korban dan dua kali di rumah pelaku,” katanya, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, tersangka memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman akan dibunuh sehingga korban tidak mampu melawan.
”Pelaku memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang dan ancaman akan dibunuh,” ungkapnya.
Kejadian terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orang tua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil delapan bulan.
”Setelah ditanya Ayahnya, korban mengaku dihamili pelaku KS,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp15 Miliar,” tegasnya. (ifa/han)
Sumber: iNews