Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: KPK Bongkar Aliran Uang Rp1,98 Miliar dan Pertemuan di Magelang

Kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: KPK Bongkar Aliran Uang Rp1,98 Miliar dan Pertemuan di Magelang

  • calendar_month 3 menit yang lalu

BNews—NASIONAL— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara ini, Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya melalui orang kepercayaannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan tersebut dilakukan melalui Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Dari hasil penyidikan, uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Uang Diduga untuk Kepentingan Pribadi dan Mengurus Perkara

KPK mengungkapkan, sebagian uang yang terkumpul diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

Achmad menjelaskan, upaya tersebut diduga melibatkan Lilik Budi Suprianto (LBS), yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), seorang staf administrasi di KPK.

Menurut penyidik, Anom Widiyantoro, Mohammad Haris, dan Lilik Budi Suprianto diketahui sempat melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ucapnya.

Empat Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

Adapun empat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang.
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta.
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, terhadap Anom bersama-sama Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap Lilik bersama-sama Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less