Biang Kisruh Partai Demokrat Kota Magelang, Tenaga Ahli Fraksi PD Dipecat
BNews—MAGELANG— Pernyataan sikap mosi tak percaya dari para pengurus DPAC dan Ranting kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kota Magelang, Dian Mega Aryani berbuntut panjang. Seorang tenaga ahli (TA) Fraksi Demokrat Kota Magelang, Fajar Widyanto, diberhentikan.
Pemberhentian oleh Sekretariat DPRD Kota Magelang ini berdasarkan usulan dari Fraksi PD, belum lama ini. Fajar sendiri terlibat saat diadakan jumpa pers bersama Ketua DPAC Magelang Tengah Partai Demokrat, Robertus Prayogo, dan Sekretaris DPAC Magelang Utara, Heri Nugroho, Selasa (27/7) lalu.
Fraksi Demokrat DPRD Kota Magelang pun langsung menggelar rapat, Jumat (30/7), yang dihadiri Ketua Fraksi Marjinugroho. Serta Wakil Ketua Waluyo dan Anggota Dian Mega Aryani.
Dalam rapat, Dian Mega mengatakan jika arahan dari DPD Partai Demokrat Jawa Tengah agar Fraksi PD Kota Magelang segera bertindak tegas memberhentikan Fajar Widyanto. Sebab, yang bersangkutan sudah menciptakan kegaduhan dan polemik di internal Partai Demokrat.
”Berkaitan dengan polemik tersebut terdapat arahan dan petunjuk dari DPD Partai Demokrat Jateng dan Walikota untuk memberhentikan tenaga ahli fraksi,” ujarnya seperti tertulis dalam notulensi rapat yang dicatat Sekretariat DPRD.
Adapun Wakil Ketua Fraksi, Waluyo berpendapat bahwa urusan fraksi menjadi rumah tangga sendiri. Tidak etis, jika ada intervensi dari Walikota Magelang.
”Jika ada masalah sebaiknya yang bersangkutan dipanggil dulu dari fraksi. Untuk proses pemberhentian silakan saja. Asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, Fraksi PD menjadi kepanjangan tangan dari DPD dan DPC Partai Demokrat. Maka, setiap kebijakan harus mengacu pada aturan hukum dan AD/ ART serta marwah Partai Demokrat.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
“Perlu digarisbawahi kalau sampai ada campur tangan Walikota ke ranah internal fraksi di DPRD, itu sudah di luar kewajaran dan sangat tidak pantas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PD, Marjinugroho, mengaku telah meminta keterangan dari Fajar Widyanto. Utamanya terkait keterlibatannya dalam jumpa pers memprotes kepemimpinan Dian Mega Aryani sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
”Yang bersangkutan mengakuinya. Tapi jika memberhentikannya, sebaiknya menunggu SK Sekretariat DPRD No 175/273/140/2020 yang berlaku sampai akhir tahun 2021. Saya kira, kalaupun ada kesalahan, kita beri teguran terlebih dahulu itu lebih bijaksana,” jelasnya.
Namun demikian, keputusan rapat justru berbeda. Akhirnya Fraksi Demokrat menyepakati bahwa Tenaga Ahli Fraksi Fajar Widyanto resmi diberhentikan perhari Jumat, (30/7).
Hasil rapat ini kemudian ditindaklanjuti Sekretariat DPRD dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 172.2/396/140/2021. Isinya tentang pemberhentian tenaga ahli Fraksi PD.
Dikonfirmasi terpisah, Fajar Widyanto membenarkan dirinya diberhentikan oleh Setwan pertanggal 30 Juli 2021. Ia pun mengaku legawa menerima keputusan itu, mengingat sejak awal dirinya sudah siap menanggung risiko.
”Saya bergerak sendiri, tanpa paksaan pihak manapun. Adapun saya hanya ingin menyampaikan kebenaran saja. Termasuk yang terjadi di arus bawah seperti apa. Kalaupun dipecat ya saya terima,” ungkapnya.
Fajar bercerita, sudah bekerja menjadi tenaga ahli sejak 12 tahun yang lalu. Selama itu, dia belum pernah mendapatkan surat teguran atau surat peringatan dari DPC Partai Demokrat.
Tiba-tiba Saya dipecat, padahal tidak ada pemberitahuan atau teguran. Jika Saya salah menyampaikan kebenaran, ya, tidak apa-apa. Tetap Saya terima dengan lapang dada,” pungkasnya. (hil/han)
Sumber: Suara Merdeka