Lagi, Empat Pemakai Narkoba Diringkus di Magelang, Ini Identitasnya
BNews—MAGELANG—Tim Opsnal Polres Magelang Kota berhasil meringkus empat pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Magelang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi didampingi Kasubag Humas dan Kasat Narkoba Polres Magelang Kota mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mengamankan AD, 35, warga Gang Cempaka I/950 Rt 01 Rw 07 Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di kamarnya.
”Kami temukan dan sita sepuluh paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban coklat dan satu klip berisi sabu dengan ukuran berbeda,” katanya. Idham menjelaskan, AD merupakan pemakai dan pengedar ditangkap 27 Agustus pukul 06.15 WIB.
Kapolres menjelaskan, disaat bersamaan anggota juga diamankan AF, 27, warga Gang Cempaka dan seorang perempuan berinisial TR, 21, warga Bogeman Lor Rt 05 Rw 01 Kelurahan Panjang, Magelang Tengah, Kota Magelang.
”Setelah dilakukan introgasi, pada 27 Agustus 2019 pukul 01.00 WIB mereka bertiga habis menggunakan sabu. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berhasil kami amankan barang bukti sabu seberat 1,33 ons,” ungkap Idham, Kamis (19/9).
Ketiga tersangka itu langsung digiring ke Polres Magelang Kota dan dimintai keterangan. Dari hasil introgasi dan pengecekan, semuanya positif menggunakan sabu dan untuk AF dan AD selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar.
Tidak berselang lama, sore harinya, Tim Opsnal Polres Magelang Kota kembali melakukan penangkapan seorang laki-laki berinisial NH, 39, warga Kabupaten Demak di depan Toko Alfamart Jalan Beringin III Kota Magelang. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu.
”Sore harinya, pukul 17.15 WIB, kami amankan seorang pengedar sabu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,99 gram dan dari pengecekan, untuk NH juga positif sebagai pengguna narkoba,” jelas dia.
Menurut pengakuan tersangka AD, ia baru melakukan transaksi sabu baru dua kali. Selama dua kali itu, dirinya berhasil menjual sabu seberat 150 gram dengan rincian persatu paket ukuran 0,5 gram dijual Rp500 ribu. Namun untuk ketiga kalinya, dia apes tertangkap polisi sebelum berhasil menjual paket sabu.
”Saya mendapat keuntungan Rp 100 ribu perpaket yang berhasil dijual. Barang saya dapat dari narapidana di Lapas Semarang,” beber residivis yang pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Akibat dari perbuatannya, tersangka pengguna dan pengedar akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan atau lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (han)