Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Perampokan, Komplotan Penipu Ditangkap Polresta Magelang
- calendar_month Sen, 24 Jul 2023

Komplotan Pelaku penipu ditangkap Polresta Magelang
Detail para pelaku yang berhasil di amankan adalah MN, 35 dengan peran sebagai korban perampokan dan membuat laporan palsu di kepolisian. Lalu HS (54 th), HN (40 th), PR (44 th), serta SA (30 th).
Dilokasi terpisah Kasat Reskrim Polresta Magelang menyampaikan bahwa para pelaku diamankan karena terlibat membantu skenario perampokan. Dimana ikut meyakinkan korban bahwa memang telah terjadi perampokan yang faktanya adalah merupakan rekayasa dari para pelaku.
“Laporan palsu dan skenario perampokan dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, yang dilakukan untuk mengelabui korban; yang seolah-olah mobil yang dibeli menggunakan uang korban telah dirampok oleh 5 pelaku yang tidak dikenal; namun faktanya pelaku MN dan 4 pelaku lainnya yang menyembunyikan kendaraan tersebut,” pungkasnya. (bsn)
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sejumlah Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dan penyidik berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Fortuner warna putih dan 1 mobil Civic Wonder warna hijau,” terang Kompol Rifeld Constantien Baba.
Kapolresta Magelang menambahkan bahwa akibat dari perbuatannya kepada para pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan diancam 4 tahun penjara.
“Serta pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar