Korban Kritis Setelah Dianiaya 4 Pria dan 1 Perempuan di Muntilan
- calendar_month Rab, 10 Jan 2024

lima tersangka pelaku penganiyaan di Muntilan hingga korban kritis
BNews-MAGELANG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Muntilan pada Minggu, 7 Januari 2024.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku akibat emosi yang menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman-teman mereka.
Kapolresta Magelang, KBP Mustofa, menjelaskan hal tersebut saat memimpin konferensi pers untuk mengungkap kasus tersebut; di Ruang Media Center Mapolresta Magelang pada hari Selasa, 9 Januari 2024 siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Magelang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas AKP Prapta Susila.
“Penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, korban mengalami kehilangan kesadaran. Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit,” ujar KBP Mustofa.
Diketahui bahwa pelaku terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun); ES (25 tahun), dan KRDP (28 tahun). Sementara itu, korban adalah seorang anak dibawah umut berinisial FB yang merupakan warga Kecamatan Mungkid.
“Akibat aksi para pelaku ini, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Saat ini, korban dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif serta belum sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Magelang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kapolresta Magelang menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sekaligus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, para tersangka ini dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Selain itu, berdasarkan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mereka juga dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkas KBP Mustofa. (bsn)
VIDEO PELAKU PENGANIAYAAN :
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar