Bocah SD di Secang Jadi Korban Salah Sasaran! Pelajar SMP Serang Pakai Celurit dan Gesper Besi
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025

Kasus Senjata tajam lukai anak SD di Secang Magelang diungkap Polresta Magelang
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tiga pelajar yang terlibat berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Secang.
“Ketiganya mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa satu celurit, satu gesper besi sepanjang 110 cm, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, dan pakaian korban yang berlumuran darah,” terang AKP Toyib.
Proses Hukum
Para pelaku dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, serta UU Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun untuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan 3 tahun 8 bulan untuk kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Imbauan Kepolisian
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau potensi tawuran pelajar.
“Kami minta masyarakat, terutama orang tua dan sekolah, ikut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi kekerasan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutup AKP Toyib.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Magelang Ipda Isti Wulandari, S.H., M.M.. menambahkan bahwa para pelaku ini mendapat sajam memang sudah lama.
“Sajamnya mereka sudah punya lama dan selalu disimpan, ” imbuhnya.
Ditanya soal apakah para pelaku dilakukan penahanan, Isti menjelaskan bahwa para pelaku ditahan.
“Karena mereka dibawah umur, mereka ditahan selama 7 hari lalu ditambah 8 hari itu selama proses penyidikan, ” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar