Utang Pajak Rp17 Miliar Belum Dibayar, Truk dan Mobil Perusahaan di Bantul Disita
- calendar_month Sen, 8 Jun 2026

Tunggak Pajak Rp17 M, Juru Sita KPP Pratama Bantul Sita Tiga Aset Wajib Pajak
BNews-JOGJA– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melakukan penyitaan sejumlah aset milik wajib pajak PT H yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp17 miliar.
Tindakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Selasa (26/5), sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Adapun aset yang disita meliputi satu unit kendaraan box, satu unit truk, dan satu unit mobil penumpang.
Penyitaan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi penagihan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan telah dijalankan.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Pelaksanaan sita dipimpin langsung Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh penanggung jawab wajib pajak dan berlangsung tertib tanpa kendala berarti karena pihak wajib pajak bersikap kooperatif selama proses penyitaan berlangsung.
Penyitaan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah incracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” ujar Guntur dikutip akun DJP.
Menurutnya, langkah penyitaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum di bidang perpajakan untuk memastikan hak negara dapat dipenuhi oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Penagihan Persuasif Didahulukan
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantul, Tuty Widijani, menjelaskan bahwa penyitaan bukanlah langkah pertama yang ditempuh dalam proses penagihan pajak.
Sebelum tindakan aktif dilakukan, pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan secara sukarela.
“Kami senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum dilakukan penagihan aktif. Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan,” kata Tuty.
Wajib Pajak Bersedia Bahas Pelunasan Utang
Juru Sita Pajak Negara, Heri Maryanto, menyampaikan bahwa setelah proses penyitaan dilakukan, masih terbuka ruang komunikasi; untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunggak.
Ia mengaku optimistis wajib pajak akan segera mengambil langkah untuk melunasi utang pajaknya.
“Kami optimistis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.
Melalui tindakan penegakan hukum tersebut, KPP Pratama Bantul berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat sekaligus; mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar