Bupati Magelang Ajak Masyarakat dan Swasta Patuh Aturan Baru Pengelolaan Air
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menghadiri sekaligus menjadi narasumber sosialisasi Permen PUPR No 3 Tahun 2023 Soal Air Tanah
BNews—MAGELANG— Air merupakan sumber kehidupan. Ketersediaan dan pengelolaannya yang tepat sangat menentukan keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Hal itu ditekankan oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji saat menjadi narasumber pada sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023; tentang Penataan Perizinan dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Ayam Goreng Bu Tatik, Mertoyudan, Rabu (24/9/2025).
Grengseng Pamuji menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur pemanfaatan sumber daya air harus jelas, terukur, dan mudah dipahami. Menurutnya, Peraturan Menteri ini hadir untuk memastikan tertibnya pengelolaan sumber daya air sekaligus mempermudah proses perizinan bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami Pemerintah Kabupaten Magelang menyambut baik Sosialisasi Permen PUPR ini. Aturan ini akan menjadi pedoman bagi kita semua, baik itu pemerintah, swasta; maupun masyarakat, dalam memanfaatkan sumber daya air secara adil dan bertanggung jawab,” kata Grengseng Pamuji.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dalam perizinan sehingga setiap pemanfaatan air dapat terawasi dengan baik.
“Bagi kita, di Kabupaten Magelang yang memiliki banyak potensi sumber mata air dan beberapa sungai besar yang melintasi Kabupaten Magelang seperti Elo, Progo; Pabelan, Bogowonto, Krasak dan Bebeng, keberadaan Permen ini sangat vital. Pengelolaannya harus kita jaga agar tidak merusak lingkungan dan tetap bisa dinikmati oleh generasi kita selanjutnya,” ungkapnya.
Bupati Magelang itu berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat memahami setiap poin dalam peraturan tersebut dan menerapkannya dalam tugas dan fungsi masing-masing.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi seluas-luasnya dari para narasumber yang hadir. Setelah acara ini, saya harap tidak ada lagi keraguan dalam menjalankan setiap ketentuan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Ade Satyadharma menjelaskan bahwa; Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 memuat landasan hukum bagi penataan dan legalisasi pemanfaatan sumber daya air permukaan untuk bangunan atau konstruksi yang sudah dibangun dan belum berfungsi namun belum memiliki izin.
Perizinan air permukaan merupakan aspek yang sangat penting dalam rangka menciptakan tata kelola sumber daya air yang berkelanjutan.
Menurutnya, ini merupakan langkah yang tepat untuk mendorong legalitas, kepatuhan terhadap regulasi serta tertib administrasi dalam pemanfaatan sumber daya air, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sebagai bagian dari Kementerian PUPR, BBWSSO memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air. Dalam menjalankan tugas tersebut, BBWSSO berkomitmen memberikan pelayanan publik bagi seluruh pemangku kepentingan secara terukur; transparan, dan akuntabel.
Adapun pelayanan yang diberikan BBWSSO meliputi pelaksanaan secara teknis berupa sosialisasi, posko tanggap bencana, pelayanan informasi publik dan permohonan data, serta pelayanan terkait kebutuhan hidrologi.
“Perlu dicatat bahwa seluruh pelayanan yang kami berikan ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya,” kata Ade. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar