Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bupati Magelang Ijinkan Warung Makan Buka Kembali

BNews–MAGELANG– Kabar menggembirakan di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Magelang. Salah satunya adalah warung makan, restoran dan sejenisnya boleh beroperasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat Instruksi Bupati Magelang Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Magelang. Yakni Nomor 5 Tahun 2021; Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Ppkm) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Magelang Bupati Magelang Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Magelang.

Dibawa pertimbangannya bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.

Yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Sehingga ditetapkan Instruksi Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Magelang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang;

Untuk keputusan warung dibuka, pada keputusan sektor kritikal point f. Yang berisi soal pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.

Yang mana berisikan sebagai berikut :

  1. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan
  2. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Dalam surat tersebut disebutkan juga beberapa point lainnya. Seperti sekotr esensial dan sekotor kritikal lainnya seperti pasar, mall, tempat ibadah dan lainnya.

Untuk lengkapnya surat instruksi bupati tersebut bisa di download di tautan dibawah artikel. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!