Bupati Magelang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19
BNews–MUNGKID– Bupati Magelang memperpanjang masa tanggap darurat hingga 9 Mei 2020. Hal ini setelah keluar surat pernyataan bencana nomor: 360/111/46/2020 tertanggal 26 April 2020.
Perpanjangan tersebut mencermati situasi nasional dan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Magelang. Dimana sebelumnya masa tanggap darurat dari mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 25 April 2020 kini menjadi 26 April hingga 9 Mei 2020 mendatang.
“Terkait hal itu, kepada semua pihak pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya manusia yang ada, dalam rangka penanganan kejadian bencana non alam yakni penyebaran virus corona atau Covid-19,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edi Susanto (26/4/2020).
Edi susanto yang juga Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang menjelakan dasar surat tersebut. Dimana surat itu mendasarkan pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2007. tentang penanggulangan bencana, undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Serta keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020. tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dimana sebelumnya diberitakan update perkembangan Covid-19 di Kabupaten Magelang 26 April 2020, untuk kasus positif mencapai 18 orang. “Terdapat penambahan satu orang positif covid-19 berasal dari Desa Krincing Kecamatan Secang. Sehingga total terkonfirmasi positif ada 18 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi. (bsn)