Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bupati Magelang : Untuk Ambil Kebijakan, Desa Dituntut Miliki Data Riil dan Rinci

BNews–MAGELANG–  ‘Data’ merupakan sesuatu yang mendasar sebagai acuan untuk mengambil kebijakan bagi Pemerintah Daerah, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Bupati Magelang Zaenal Arifin  saat memberikan pengarahan pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Data Prodeskel Dan Amongrasa Tingkat Kabupaten Magelang Tahun 2022, di Artos Hotel, Selasa (22/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut Bupati Magelang bahwa Pemerintah Desa dituntut harus memiliki seluruh data yang ada di desa secara update dan rinci.

“Melalui data ini nantinya saya bisa melihat kondisi riil desa-desa di Kabupaten Magelang seperti jumlah penduduknya berapa, luas wilayahnya berapa, kondisi sosial ekonominya seperti apa, sampai jumlah anak SD nya berapa, SMP nya berapa, sehingga hal-hal inilah yang nanti akan menjadi acuan untuk mengambil kebijakan,” katanya.

Senada, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso juga menekankan; terkait pentingnya penyusunan data Prodeskel dan Amongrasa, namun sering kali masih belum mendapatkan perhatian secara khusus.

Artinya, lanjutnya data masih dianggap sesuatu yang rutin saja dan masih jarang dilakukan pengupdatean. Karena telah disibukkan dengan kegiatan yang lebih bersifat administratif.

“Menurut saya sekarang ini yang lebih penting adalah komitmen kita bahwa Monografi desa, data Prodeskel, data Amongrasa ini sangat penting. Sebagus apapun aplikasinya kalau tidak diisi atau di-update maka tidak akan bermanfaat pagi Pemerintah Desa dan masyarakat,” kata, Iwan.

Iwan menyebutkan, dari data yang telah dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) tahun 2021 baru sekitar 70 persen yang telah mengisi data di Amongrasa. Apabila 30 persen dari 367 Desa yang belum mengisi data Amongrasa, maka akan menimbulkan kerancuan data sampai di tingkat Kecamatan bahkan sampai di tingkat Kabupaten.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Untuk diketahui bahwa data Amongrasa sendiri adalah sistem himpunan data yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan; yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.

“Karena itu data ini menjadi penting, karena data sifatnya ada yang statis dan dinamis maka setiap 6 bulan/semester itu; pasti harus diupdate karena pasti ada perubahan contohnya seperti data jumlah Stunting, data jumlah anak/orang berkebutuhan khusus; dan masih banyak yang lain,” bebernya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!