Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Cabuli Belasan Santri, Oknum Guru Ngaji di Batang Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli Belasan Santri, Oknum Guru Ngaji di Batang Ditetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Sen, 8 Mei 2023

BNews–JATENG-– Oknum guru ngaji atau ustad bernama Tahyat Subagyo, 45 tahun, resmi ditetapkan menjadi tersangka. Warga Kedungmalang kecamatan Wonotunggal kabupaten Batang Jawa Tengah jadi tersangka kasus pencabulan terhadap belasan santrinya.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru ngaji atau ustad tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban yang dicabuli oleh tersangka hingga saat ini sudah berjumlah 13 anak.

Para korban merupakan murid mengaji tersangka, yang ikut majelis atau praktek mengaji di rumahnya.

Dalam menjalankan aksinya, modus tersangka meminta para korban untuk menginap dirumahnya, untuk diberi pelajaran sholat malam.

Namun, bukannya memberikan bekal ilmu agama, justru tersangka memanfaatkan kepolosan belasan korban yang masih berusia belasan tahun tersebut, untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Tim penyidik saat ini masih terus mendalami kasus ini, karena dimungkinkan jumlah korban akan bertambah, mengingat hal ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2017.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Tersangka akan di jerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less