Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Resmi dari OJK

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Resmi dari OJK

  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026

BNews-TEKNO – Di tengah maraknya penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol); masyarakat diimbau untuk lebih waspada.

Pemeriksaan apakah NIK/KTP Anda digunakan oleh pinjol tanpa izin kini bisa dilakukan secara resmi melalui layanan milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CNBC Indonesia menjelaskan bahwa salah satu cara paling aman untuk memastikan identitas Anda tidak disalahgunakan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK; yang memberikan akses informasi status pinjaman atau kredit atas nama pemilik NIK.

Cara Cek NIK Dipakai Pinjol Secara Online

  • Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau buka aplikasi iDebku OJK.
  • Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.
  • Lengkapi kolom formulir dengan data pribadi termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas (NIK), dan captcha.
  • Upload dokumen yang diminta seperti KTP asli dan foto diri memegang KTP.
  • Setelah semua data terisi benar, klik “Ajukan Permohonan”.
  • Anda akan menerima nomor pendaftaran yang nantinya bisa dipakai untuk mengecek status melalui menu “Status Layanan”.
  • Hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email terdaftar paling lambat satu hari kerja setelah proses.

Cara Cek NIK Dipakai Pinjol Secara Offline

Jika Anda tidak dapat mengecek secara online, OJK juga menyediakan layanan pemeriksaan langsung di kantor OJK terdekat.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Cara ini memerlukan persyaratan seperti fotokopi KTP, dokumen kuasa jika diwakilkan, atau dokumen tambahan lainnya sesuai ketentuan OJK.

Pentingnya Cek Data Pribadi Anda

Memastikan bahwa NIK/KTP Anda tidak digunakan tanpa izin untuk pinjol di era digital sangat penting karena penyalahgunaan bisa membawa kerugian; termasuk munculnya tagihan kredit yang tidak pernah diajukan oleh pemilik data.

Selain itu, jika ada pinjaman yang tercatat padahal Anda tidak pernah mengajukan, hal itu perlu dilaporkan segera kepada OJK agar nama baik Anda tidak tercoreng dalam sistem informasi kredit.

📌 Tip Aman: Jika Anda merasa data pribadi telah disalahgunakan, segera hubungi OJK melalui saluran resmi seperti kontak 157, email resmi, atau kunjungi kantor OJK terdekat untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less