Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Cara Urus STNK Mati 2 Tahun, Agar Data Tidak Dihapus Pemerintah

Cara Urus STNK Mati 2 Tahun, Agar Data Tidak Dihapus Pemerintah

  • calendar_month Sel, 20 Des 2022

BNews–NASIONAL-– Pemerintah dilaporkan bakal memberlakukan aturan blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pada tahun depan. Itu bisa terjadi jika pemiliki kendaraan tidak mengurus pajak selama dua tahun berturut-turut.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.

Dirinya menjelaskan bahwa aturan blokir STNK ini bertujuan mendorong ketaatan masyarakat membayar pajak.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” terangnya dikutip dari Antara.

Nantinya pihak berwajib tidak akan langsung memblokir STNK ketika pemilik kendaraan belum membayar pajak selama dua tahun.

Pengendara bakal mendapatkan peringatan lebih dulu sebelum akhirnya data kendaraannya dihapus.

Maka dari itu, dalam kesempatan ini akan diberikan tips bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati dua tahun secara offline atau manual. Berikut ulasannya, dikutip dari berbagai sumber:

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Siapkan Persyaratan Mengurus STNK

Setiap pemilik kendaraan wajib membawa persyaratan berupa dokumen untuk mengurus STNK. Dokumen itu adalah fotocopy KTP, ffotocopy STNK, STNK asli, fotocopy BPKB, biaya membayar pajak, kendaraan yang akan diperpanjang, dan bukti pembayaran pajak (jika bayar via online).

Kunjungi Samsat

Pemilik kendaraan bisa langsung menndatangi Samsat terdekat sesuai dengan pelat nomor kendaraan. Artinya, pengguna kendaraan berpelat nomor F tidak bisa mengurusnya di Samsat Depok, Jakarta atau daerah lain.

Cek Fisik Kendaraan

Selanjutnya pengendara juga harus melewati tahap cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Nantinya petugas bakal melakukan pengecekan terhadap nomor rangka hingga nomor mesin. Angka-angka itu bakal disesuaikan dengan STNK atau BPKB yang Anda bawa.

Isi Formulir Pajak

Ketika sudah melewati tahap cek fisik, pemilik kendaraan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh pihak Samsat. Anda wajib mengisi data tersebut dengan valid dan sesuai sebelum akhirnya diserahkan kembali ke petugas.

Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan di awal bakal diserahkan ke petugas Samsat. Hal itu dilakukan agar petugas bisa dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yang sudah mati dua tahun. Dalam proses ini, biasanya pemohon juga dimintai surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau kendaraan.

Bayar

Setelah proses-proses di atas sudah selesai, maka pemilik kendaraan diminta untuk membayar biaya perpanjangan STNK, termasuk denda. Anda disarankan untuk membawa uang lebih saat melakukan proses ini, supaya tidak kekurangan saat membayar. (*)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less