Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » CATAT !! Cara dan Biaya Adopsi Anak di Indonesia Secara Hukum

CATAT !! Cara dan Biaya Adopsi Anak di Indonesia Secara Hukum

  • calendar_month Sel, 5 Des 2023

BNews-NASIONAL– Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri dan diakui secara hukum.

Cara adopsi anak di Indonesia harus dilakukan dengan memenuhi prosedur, biaya, dan persyaratan yang berlaku.

Di Indonesia, prosedur adopsi atau pengangkatan anak dibagi menjadi dua. Pertama, pengangkatan secara mandiri yakni dari orang tua kandung ke orang tua angkat.

engangkatan anak secara privat ini dilakukan antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan dengan dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi untuk mendapatkan pengakuan hukum.

Kedua, pengangkatan secara lembaga, yakni dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.

Berikut cara adopsi anak di Indonesia, dikutip dari laman Dinas Sosial DIY.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  1. Prosedur awal

Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.

  1. Kunjungan rumah

Setelah berkas atau dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melaksanakan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang juga diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.

  1. Penerbitan surat ijin asuh

Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak. Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara. Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan.

Selama proses ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan. Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan rumah kedua setelah enam bulan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  1. Proses hukum di pengadilan

Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah Sidang TIM PIPA, Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.

Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.

Setelah penetapan pengadilan, maka calon orang tua angkat harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.

Calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.

Biaya adopsi anak di Indonesia

Dalam proses pengangkatan anak ini calon orang tua angkat tidak dipungut biaya atau gratis.

Berikut berkas atau dokumen yang harus dipenuhi calon orang tua angkat:

  • Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
  • Surat Keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  • Copy akta kelahiran calon orang tua angkat
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  • Copy surat nikah/akta perkawinan calon orang tua angkat
  • Kartu keluarga dan KTP calon orang tua angkat
  • Copy akta kelahiran CAA;
  • Keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat
  • Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu
  • Menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  • Surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  • Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  • Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  • Surat Pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  • Surat Pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
  • Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga.
  • Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  • Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.
  • Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
  • Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  • Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
  • Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan
  • Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan
  • Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
  • Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
  • Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

Itulah cara adopsi anak di Indonesia. (*)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less