Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » CATAT !! Pembukaan Pendaftaran PPPK 2022, Ini Syaratnya

CATAT !! Pembukaan Pendaftaran PPPK 2022, Ini Syaratnya

  • calendar_month Sab, 15 Okt 2022

BNews–MAGELANG-– Berikut ini jadwal pelaksanaan PPPK yang akan dibuka kembali pada tahun ini lengkap dengan pendaftaran CPNS.

Pembukaan pendaftaran PPPK biasanya akan berdampingan dengan CPNS, bagi Anda yang ingin mengetahui pelaksanaan tahun ini simak informasinya di sini.

Kabar mengenai pembukaan pendaftaran bagi PPPK dan CPNS sudah lama ditunggu oleh masyrakat.

Jika Anda salah satunya, inilah informasi yang harus Anda ketahui mengenai pelaksanaan PPPK dan CPNS tahun 2022 ini.

Sebelumnya, pastikan Anda sudah mendaftar SSCASN untuk membuat akun dan daftar CPNS dan PPPK 2022.

Pada artikel ini akan tersedia link SSCASN yang bisa Anda gunakan untuk mendaftar PPPK dan CPNS tahun 2022.

Pastikan Anda mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti tes CPNS dan PPPK 2022 di sini.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Segera siapkan juga syarat yang diperlukan dan ketahui jadwal atau tanggal pelaksanaan CPNS dan PPPK 2022 berikut ini.

Bagi Anda yang masih belum mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mengikuti tes CPNS dan PPPK 2022, informasi akan tersedia pada akhir artikel ini.

Ketahuilah informasinya di sini dan catat informasi lengkap mengenai pelaksanaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Pada artikel ini akan tersedia informasi lengkap hingga formasi CPNS dan PPPK 2022 yang akan dibuka kembali.

Lalu kapan pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka? Simak informasi lengkapnnya pada artikel ini sekarang juga.

Seperti yang diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya dilakukan setiap tahun oleh pemerintah.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kini kabar pembukaan CPNS dan PPPK 2022 sudah mulai berhembus dan tentunya menjadi harapan baru bagi pencari kerja.

Namun sayangnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS dan hanya akan ada pengangkatan tenaga PPPK.

“Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK atau P3K tahun ini fokus pada tenaga honorer.

Menyusul informasi tersebut, Bima Hara Wibisana selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan informasi soal jadwal seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Di mana untuk jadwal pendafatarannya, hingga saat ini belum ada informasi lebih rinci dari pemerintah mengenai tanggal maupun alur pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Sehingga jadwal pendaftaran CPNS 2022 masih belum dipastikan meskipun pelaksanaannya sudah masuk dalam anggaran belanja pemerintah.

Bahkan, informasi yang berkaitan dengan formasi CPNS dan PPPK 2022 telah diumumkan.

Dimana informasi mengenai pengadaan CPNS dan PPPK 2022 tertulis dalam SK (Surat Keputusan) MenPAN-RB No. 264 Th 2022.

Sembari menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2022 dipastikan, Anda bisa menyiapkan lebih dahulu dokumen persyaratan untuk diunggah nanti.

Berikut tahapan upload dokumen pendaftaran CPNS 2022, berdasarkan tahapan pendaftaran SSCASN tahun 2021 lalu, jika tidak ada perubahan, maka kurang lebih tahapan pendaftaran CPNS 2022 sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
  2. Klik registrasi
  3. Masukkan data pribadi, antara lain:
    • NIK
    • Nomor KK
    • Nama lengkap
    • Tempat tanggal lahir
    • Jenis kelamin
    • Email
    • Nomor Hp
    • Password
    • Pertanyaan dan jawaban pengaman
  4. Unggah scan KTP dan Swafoto
  5. Masukkan kode CAPTCHA
  6. Submit
  7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
  8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
  9. Pilih jenis formasi
  10. Upload dokumen dan cek resume
  11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Adapun dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2022 yang perlu Anda persiapkan sejak dari sekarang antara lain:

-Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil
-Kartu Keluarga (KK)
-Ijazah pendidikan
-Transkrip nilai atau IPK
-Pas foto
-Swafoto

Demikian informasi lengkap mengenai pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less